Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati dan DPRD Kabupaten Landak telah menandatangani Memorandum Of Understanding Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2017.
"Draf nota kesepakatan bersama tersebut ditandatangani ini sudah saya tandatangani bersama 3 pimpinan DPRD Kabupaten Landak yakni Bapak Heri Saman, Oktapius, dan Sabinus serta disaksikan oleh 21 anggota DPRD Kabupaten Landak dan pimpinan OPD Kabupaten Landak," kata Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, di Ngabang, Rabu.
Dia menjelaskan, adapun isi nota kesepakatan bersama tersebut adalah menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2017 perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Landak yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Hal itu dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017.
"Berdasarkan hal tersebut, dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun anggaran 2017, para pihak sepakat terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2017," tuturnya.
Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut meliputi rencana perubahan pendapatan dana penerimaan pembiayaan daerah, perubahan Plafon Anggaran Sementara perurusan, Organisasi dan urusan Pemerintah Daerah, program dan kegiatan, dan belanja tidak langsung serta rencana pengeluaran daerah tahun anggaran 2017.
"Terkait kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Landak tahun anggaran 2017, Pemda dan DPRD Kabupaten Landak sepakat terhadap target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang direncanakan akan dicapai dalam tahun anggaran 2017," kata Karolin.