Salah satu  perwakilan  korban pasien COVID-19 di Desa Benawai Agung Kecamatan Sukadana yang meninggal dunia  melayangkan surat keberatan ke Polres Kayong Utara karena kecewa terhadap  tim Satgas COVID-19 setempat karena diduga tidak menerapkan protokol kesehatan saat penanganan.

Isi surat yang dibuat pada tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh salah satu perwakilan keluarga, Thiram menjelaskan bahwa pihak keluarga dan masyarakat setempat merasa keberatan atas kelalaian dari Satgas COVID-19 Kabupaten Kayong Utara.

Menurut Thiram, berdasarkan isi surat tersebut, dari awal pengurusan jenazah di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I hingga pemakaman tidak menggunakan APD lengkap. Selain itu,  yang memakamkan jenazah tidak satu pun dari Satgas COVID-19 Kabupaten Kayong Utara.

Mengenai hal tersebut, Kasi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1  Azwar membantah adanya kelalaian dari pihaknya dalam mengurus pasien COVID-19  yang meninggal pada 5 Agusutus 2021 tersebut.

Menurutnya, pihaknya telah menangani pasien yang dinyatakan positif COVID-19 sudah sesuai dengan  standar protokol Kesehatan  dengan dibuktikan dokumentasi foto yang telah mereka simpan.

“Rumah sakit ranahnya setelah meninggal, kami melakukan pemulasaraan jenazah menggunakan protokol COVID-19, hal ini juga disaksikan oleh salah 1 dari keluarga pasien. Kami punya dokumentasinya,” kata dia saat dihubungi di Sukadana.

Pihaknya juga telah melakukan tahapan penanganan korban hingga korban  ke tempat pemakaman. Sedangkan di lokasi pemakaman  jenazah  sudah menjadi kewenangan tim satgas COVID-19 setempat untuk melakukan tahapan selanjutnya hingga dimakamkan.

“Kemudian setelah pasien dimasukkan ke peti jenazah, kami rumah sakit mengantar sampai ke pemakaman, nah sampai di situ saja tugas kami dari rumah sakit,” jelasnya.

Korban pasien berinisial WH dirawat di di ruang ICU RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 yang terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR. Korban berjenis kelamin perempuan tersebut tinggal di Desa Benawai Agung Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Surat keberatan ditembuskan ke Gubernur Kalbar, Bupati Kayong Utara, Ketua DPRD Kayong Utara Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara dan kepala BPBD Kayong Utara.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021