Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyatakan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah dan proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas saat ini masuk tahap penyidikan.
"Proses hukumnya sudah cukup maju, karena belum satu tahun sudah masuk penyidikan untuk kedua kasus itu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan saat menyambut puluhan massa aksi dari LSM Gasak di Pontianak, Senin.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Putussibau
Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para kelompok masyarakat dalam mengawal kasus-kasus dugaan korupsi terutama terkait korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.
Dia menjelaskan, dukungan berupa aksi damai dari LSM sangat berarti bagi pihaknya dalam mempercepat pelaksanaan proses hukumnya.
"Dalam kasus ini kami tidak akan mundur dalam memproses hukum," ujarnya.
Menurut dia, dalam proses untuk tindak pidana korupsi memang membutuhkan waktu yang cukup lama terutama dalam pengumpulan barang bukti, kecuali jika itu berkaitan dengan tipikor tangkap tangan. "Karena dalam penanganan perkara, semua orang dianggap sama dan dianggap tidak salah, kecuali setelah diputuskan oleh pengadilan bersalah," ujarnya.
Baca juga: Kejati Kalbar tangkap seorang koruptor masuk DPO selama delapan tahun
Sementara itu, aktivis Gerakan Antisuap dan Antikorupsi (Gasak), Nusantara Coruption Watch (NCW) dan Kayong Peduli, mendatangi Polda Kalbar untuk mempertanyakan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek jalan Tebas di Kabupaten Sambas yang terkesan lambat, bahkan "jalan di tempat".
Dalam pernyataan sikapnya, aksi tersebut menyoroti kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan Tebas, Jawai dan Tanah Hitam dengan nilai pekerjaan Rp12 miliar tahun 2019. Dan proyek pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah.
Ketua Gasak Kalbar, Hikmat Siregar menyatakan masyarakat perlu kepastian hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Tebas, Jawai dan Tahan Hitam, Kabupaten Sambas serta pembangunan gedung BPPTD Kabupaten Mempawah yang kini ditangani Polda Kalbar.
"Sudah hampir satu tahun, masyarakat belum mendapatkan kabar sudah sampai di mana penanganan kasus korupsi itu, dan kami meminta kepastian hukum," katanya.
Menurut dia, jika memang kasus korupsi ini tidak dilanjutkan, maka polisi hendaknya mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) agar masyarakat mengetahuinya.
Baca juga: Kejati Kalbar bidik tersangka lain korupsi bank daerah di Bengkayang
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali tahan dua tersangka korupsi bank daerah
Baca juga: Kejati Kalbar kembali tahan tersangka dugaan korupsi kasus Bank Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Proses hukumnya sudah cukup maju, karena belum satu tahun sudah masuk penyidikan untuk kedua kasus itu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan saat menyambut puluhan massa aksi dari LSM Gasak di Pontianak, Senin.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Putussibau
Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para kelompok masyarakat dalam mengawal kasus-kasus dugaan korupsi terutama terkait korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.
Dia menjelaskan, dukungan berupa aksi damai dari LSM sangat berarti bagi pihaknya dalam mempercepat pelaksanaan proses hukumnya.
"Dalam kasus ini kami tidak akan mundur dalam memproses hukum," ujarnya.
Menurut dia, dalam proses untuk tindak pidana korupsi memang membutuhkan waktu yang cukup lama terutama dalam pengumpulan barang bukti, kecuali jika itu berkaitan dengan tipikor tangkap tangan. "Karena dalam penanganan perkara, semua orang dianggap sama dan dianggap tidak salah, kecuali setelah diputuskan oleh pengadilan bersalah," ujarnya.
Baca juga: Kejati Kalbar tangkap seorang koruptor masuk DPO selama delapan tahun
Sementara itu, aktivis Gerakan Antisuap dan Antikorupsi (Gasak), Nusantara Coruption Watch (NCW) dan Kayong Peduli, mendatangi Polda Kalbar untuk mempertanyakan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek jalan Tebas di Kabupaten Sambas yang terkesan lambat, bahkan "jalan di tempat".
Dalam pernyataan sikapnya, aksi tersebut menyoroti kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan Tebas, Jawai dan Tanah Hitam dengan nilai pekerjaan Rp12 miliar tahun 2019. Dan proyek pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah.
Ketua Gasak Kalbar, Hikmat Siregar menyatakan masyarakat perlu kepastian hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Tebas, Jawai dan Tahan Hitam, Kabupaten Sambas serta pembangunan gedung BPPTD Kabupaten Mempawah yang kini ditangani Polda Kalbar.
"Sudah hampir satu tahun, masyarakat belum mendapatkan kabar sudah sampai di mana penanganan kasus korupsi itu, dan kami meminta kepastian hukum," katanya.
Menurut dia, jika memang kasus korupsi ini tidak dilanjutkan, maka polisi hendaknya mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) agar masyarakat mengetahuinya.
Baca juga: Kejati Kalbar bidik tersangka lain korupsi bank daerah di Bengkayang
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali tahan dua tersangka korupsi bank daerah
Baca juga: Kejati Kalbar kembali tahan tersangka dugaan korupsi kasus Bank Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021