Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial LJ alias AL, karena diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita yang bukan istrinya berusia 20 tahun. 

"Kejadian pemerkosaan tersebut dilakukan oleh AL di sebuah Penginapan yang beralamat di Kelurahan Roban pada Jumat (6/8) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino S, Senin.

David menceritakan, kejadian pemerkosaan tersebut berawal dari korban mengalami sakit pada bagian perut. "Setelah melakukan komunikasi dengan pelaku, dia (pelaku) mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita oleh korban," ujarnya. 

Kemudian, antara tersangka dan korban berjanji untuk bertemu di suatu penginapan. "Di penginapan itulah tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korbannya," tuturnya. 

Korban sangat terkejut, karena belum pernah mengalami hal serupa. "Namun, dengan segala bujuk rayu dan sedikit meyakinkan korban kalau dia bisa mengobati, sehingga korban mau tidak mau harus mengikuti arahan pelaku," katanya.

Menurutnya, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan yang khusus. 

"Pihak korban mendapatkan informasi bahwa pelaku bisa mengobati orang yang sakit. Sehingga korban tertarik dan melakukan komunikasi dengan tersangka," tuturnya. 

Menurut pengakuan tersangka, kejadian pemerkosaan itu baru yang pertama kalinya dilakukan. "Namun kita terus menggali keterangan dari tersangka, karena dikhawatirkan masih ada korban-korban lainnya yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya. 

Untuk kondisi korban, kata David, saat ini sedang mengalami trauma sehingga perlu dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial untuk memulihkan kondisi psikologi korban. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 290 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021