Sejumlah kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kalbar meminta Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi untuk mengambil alih rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XV BPD Hipmi Kalbar.
"Secara legalitas sebagai AD/ART Hipmi pengurus yang ada sudah berakhir sejak enam bulan lalu. Sehingga agar Musda XV legal maka lebih baik diambil alih oleh BPP Hipmi," ujar Edoardo Sinaga, Sekretaris Umum BPD Hipmi Kalbar Periode 2017 - 2021 saat konferensi press di Pontianak, Kamis.
Edoardo mengatakan bahwa saat ini pengurus BPD Hipmi Kalbar tidak memiliki kewenangan dalam hal apa pun termasuk Musda karena masa jabatan telah berakhir.
"Kami berdasarkan SK BPP Hipmi sudah berakhir sejak enam bulan lalu. Jadi sudah tidak ada kewenangan," katanya.
Ia menyebutkan rencana pengurus yang sekarang untuk menggelar Musda XV pada September 2021 ini menurutnya dipastikan tidak sesuai AD/ART.
"Kembali selain ini ilegal, kami sendiri tidak dilibatkan. Harusnya SC dan OC dibuatkan SK panitia Musda XV yang ditandatangani ketua dan saya sebagai sekretaris. Namun sampai saat ini belum ada saya tanda tangan. Sedangkan poster Musda sudah beredar dan disampaikan di medsos," jelas dia.
Sementara itu, Sudirman yang sebelumnya sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan menambahkan bahwa sudah saatnya BPP bertindak tegas agar proses organisasi berjalan sebagaimana AD/ART.
"Kami minta proses organisasi ini berjalan sebagaimana AD/ART termasuk dalam pengaturan Musda XV. Banyak hal yang telah dilanggar oleh ketua yang telah habis masa jabatan atau wewenangnya," kata dia.
Ketua BPD Hipmi Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini kepengurusannya masih sah dan belum ada keputusan apapun dari BPP terkait kebijakan - kebijakan organisasi.
"Dengan masih sah maka Musda XV tentu legal. Soal ada yang komplain kita tidak permasalahkan. BPP sampai saat ini masih mengakui kepengurusan yang ada. Soal telat Musda tentu banyak faktor termasuk pandemi COVID-19. Banyak daerah lainnya yang juga telat. Ini tentu ada hal khusus dan apalagi kita sekarang sudah bergerak untuk Musda," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Secara legalitas sebagai AD/ART Hipmi pengurus yang ada sudah berakhir sejak enam bulan lalu. Sehingga agar Musda XV legal maka lebih baik diambil alih oleh BPP Hipmi," ujar Edoardo Sinaga, Sekretaris Umum BPD Hipmi Kalbar Periode 2017 - 2021 saat konferensi press di Pontianak, Kamis.
Edoardo mengatakan bahwa saat ini pengurus BPD Hipmi Kalbar tidak memiliki kewenangan dalam hal apa pun termasuk Musda karena masa jabatan telah berakhir.
"Kami berdasarkan SK BPP Hipmi sudah berakhir sejak enam bulan lalu. Jadi sudah tidak ada kewenangan," katanya.
Ia menyebutkan rencana pengurus yang sekarang untuk menggelar Musda XV pada September 2021 ini menurutnya dipastikan tidak sesuai AD/ART.
"Kembali selain ini ilegal, kami sendiri tidak dilibatkan. Harusnya SC dan OC dibuatkan SK panitia Musda XV yang ditandatangani ketua dan saya sebagai sekretaris. Namun sampai saat ini belum ada saya tanda tangan. Sedangkan poster Musda sudah beredar dan disampaikan di medsos," jelas dia.
Sementara itu, Sudirman yang sebelumnya sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan menambahkan bahwa sudah saatnya BPP bertindak tegas agar proses organisasi berjalan sebagaimana AD/ART.
"Kami minta proses organisasi ini berjalan sebagaimana AD/ART termasuk dalam pengaturan Musda XV. Banyak hal yang telah dilanggar oleh ketua yang telah habis masa jabatan atau wewenangnya," kata dia.
Ketua BPD Hipmi Kalbar, Denia Yuniarti Abdussamad saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini kepengurusannya masih sah dan belum ada keputusan apapun dari BPP terkait kebijakan - kebijakan organisasi.
"Dengan masih sah maka Musda XV tentu legal. Soal ada yang komplain kita tidak permasalahkan. BPP sampai saat ini masih mengakui kepengurusan yang ada. Soal telat Musda tentu banyak faktor termasuk pandemi COVID-19. Banyak daerah lainnya yang juga telat. Ini tentu ada hal khusus dan apalagi kita sekarang sudah bergerak untuk Musda," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021