Pemerintah Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat dengan dukungan dari Kalimantan Forest (KalFor) Project melaksanakan pelatihan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan hutan di area penggunaan lain (APL) bagi perwakilan delapan desa di wilayah setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat pembukaan kegiatan pelatihan, Senin di Sintang mengatakan, setiap desa memiliki kebutuhan untuk membuat peraturan di tingkat desa namun masih banyak desa yang belum memiliki kemampuan teknis dalam menyusun peraturan desa yang baik.
"Hal ini tentu berdampak pada kualitas perencanaan dan pengelolaan pembangunan di desa. Padahal untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah desa dan masyarakat selayaknya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam menyusun peraturan desa sesuai kaidah perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam rilis KalFor Project yang diterima ANTARA di Pontianak.
KalFor Project merupakan proyek yang dikembangkan oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pendanaan dari Global Environmental Facility (GEF) United Nations Development Program (UNDP).
Sekda menyatakan pelatihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kepada desa-desa yang telah mendapat penetapan Hutan Ekobudaya dan Hutan Tutupan di Kabupaten Sintang.
"Hutan Ekobudaya dan Hutan Tutupan merupakan inovasi Kabupaten Sintang dalam pengelolaan area berhutan yang berada di APL dan keberadaannya dipertahankan oleh masyarakat," katanya.
Menurut dia, Bupati Sintang Jarot Winarno telah mengeluarkan surat keputusan dan penetapan atas pengajuan masyarakat untuk mempertahankan keberadaan areal berhutan di APL pada wilayah desa sejak tahun 2017.
Penetapan ini sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola lahan, termasuk areal berhutan, di APL. Tujuannya adalah agar pemerintah desa dan masyarakat dapat melindungi sumber daya alam hayati yang memiliki nilai konservasi tinggi berdasarkan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat.
Dia berharap kegiatan pelatihan itu dapat menjadi kesempatan peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat. Peserta yang ikut diharapkan bisa menjadi fasilitator lokal yang dapat membagikan ilmunya kepada warga yang lain.
Pelatihan dilaksanakan di salah satu hotel di Sintang melibatkan desa-desa percontohan yang melakukan pengelolaan hutan di APL, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Kabupaten Sintang serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Terdapat delapan desa di Sintang yang menjadi peserta pelatihan, meliputi Desa Merpak, Gemba Raya, Ensaid Panjang, Karya Jaya Bakti, Empaka Kebiau Raya, Sepulut, Bangun, dan Sungai Buluh. Selain itu turut pula Desa Vega dari Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu sebagai desa tamu.
Masing-masing desa mengirimkan lima orang peserta yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa atau kaur pemerintahan, ketua dan anggota BPD, serta tokoh masyarakat dan perwakilan perempuan.
Total peserta berjumlah 54 orang yang dibagi dalam dua gelombang pelatihan sejak 13 hingga 18 September 2021.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis bagi perwakilan pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan perwakilan kelompok masyarakat dalam penyusunan peraturan desa tentang perencanaan dan pengelolaan hutan di Area Penggunaan Lain (APL).
Sementara terkait peran perempuan, Sekda Sintang itu mengharapkan pemerintah desa dapat membuat peraturan di tingkat desa melalui proses partisipatif yang melibatkan kelompok-kelompok di masyarakat termasuk perempuan.
Karena adanya peran kaum perempuan dalam menggunakan dan mengakses sumber daya alam dan hutan.
"Oleh karena itu, perempuan hendaknya juga dilibatkan sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, termasuk dalam perencanaan dan pengelolaan hutan di APL," kata Yosepha Hasnah .
Sementara Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, KLHK selaku National Project Director Kalimantan Forest Project diwakili Kepala Subdit Pemantauan Sumber Daya Hutan, Judin Purwanto, menyampaikan penghargaan pada komitmen pemerintah daerah setempat dalam menjaga hutan di APL yang dituangkan dalam draf Peraturan Bupati Sintang tentang Pedoman tata cara pengusulan dan penetapan pengelolaan areal penggunaan lain berhutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang.
Draf Peraturan Bupati itu diharapkan segera dapat diimplementasikan untuk menjaga areal berhutan di APL seluas kurang lebih 35.608 hektare oleh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
"Sebagaimana diketahui Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 yang telah disahkan memandatkan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat," katanya mengingatkan.
Ia juga menyambut baik penyelenggaraan pelatihan penyusunan peraturan desa untuk perencanaan dan pengelolaan areal berhutan di APL ini dalam mendukung upaya masyarakat mendapatkan legalitas untuk dapat mengelola hutan di sekitarnya dengan lebih baik.
Dia mengharapkan dengan adanya peraturan desa, mekanisme insentif yang inovatif dapat dikembangkan.
Melalui pelatihan penyusunan peraturan desa ini diharapkan bisa mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi dan aset desa termasuk area penggunaan lain berhutan, bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara untuk materi pelatihan meliputi seluruh aspek dalam proses penyusunan peraturan desa, meliputi pengetahuan dasar tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga ke tingkat desa serta prinsip dan prosedur pembentukan peraturan di desa.
Selain itu terdapat pula materi pengarusutamaan gender pada kegiatan menjaga hutan di APL, utamanya dalam pengembangan mekanisme insentif inovatif.
Para pelatih akan menyampaikan seluruh materi disertai dengan praktik langsung penyusunan peraturan desa yang baik. Untuk itu, pelatihan akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu Training of Trainer (ToT), pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan peraturan desa untuk masing-masing desa dan finalisasi proses penyusunan peraturan desa tersebut.
Keseluruhan tahapan pelatihan direncanakan akan dilaksanakan selama tiga bulan.
Wakil dari penyelenggara yakni Bappeda Sintang, Widian Sukri menyatakan pelatihan dilaksanakan secara tatap muka (luring) dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Mengingat peserta berasal dari berbagai lokasi, maka sebelum kegiatan dimulai, peserta harus menyerahkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif. Selama kegiatan peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat pembukaan kegiatan pelatihan, Senin di Sintang mengatakan, setiap desa memiliki kebutuhan untuk membuat peraturan di tingkat desa namun masih banyak desa yang belum memiliki kemampuan teknis dalam menyusun peraturan desa yang baik.
"Hal ini tentu berdampak pada kualitas perencanaan dan pengelolaan pembangunan di desa. Padahal untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah desa dan masyarakat selayaknya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam menyusun peraturan desa sesuai kaidah perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam rilis KalFor Project yang diterima ANTARA di Pontianak.
KalFor Project merupakan proyek yang dikembangkan oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pendanaan dari Global Environmental Facility (GEF) United Nations Development Program (UNDP).
Sekda menyatakan pelatihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kepada desa-desa yang telah mendapat penetapan Hutan Ekobudaya dan Hutan Tutupan di Kabupaten Sintang.
"Hutan Ekobudaya dan Hutan Tutupan merupakan inovasi Kabupaten Sintang dalam pengelolaan area berhutan yang berada di APL dan keberadaannya dipertahankan oleh masyarakat," katanya.
Menurut dia, Bupati Sintang Jarot Winarno telah mengeluarkan surat keputusan dan penetapan atas pengajuan masyarakat untuk mempertahankan keberadaan areal berhutan di APL pada wilayah desa sejak tahun 2017.
Penetapan ini sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola lahan, termasuk areal berhutan, di APL. Tujuannya adalah agar pemerintah desa dan masyarakat dapat melindungi sumber daya alam hayati yang memiliki nilai konservasi tinggi berdasarkan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat.
Dia berharap kegiatan pelatihan itu dapat menjadi kesempatan peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat. Peserta yang ikut diharapkan bisa menjadi fasilitator lokal yang dapat membagikan ilmunya kepada warga yang lain.
Pelatihan dilaksanakan di salah satu hotel di Sintang melibatkan desa-desa percontohan yang melakukan pengelolaan hutan di APL, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Kabupaten Sintang serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Terdapat delapan desa di Sintang yang menjadi peserta pelatihan, meliputi Desa Merpak, Gemba Raya, Ensaid Panjang, Karya Jaya Bakti, Empaka Kebiau Raya, Sepulut, Bangun, dan Sungai Buluh. Selain itu turut pula Desa Vega dari Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu sebagai desa tamu.
Masing-masing desa mengirimkan lima orang peserta yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa atau kaur pemerintahan, ketua dan anggota BPD, serta tokoh masyarakat dan perwakilan perempuan.
Total peserta berjumlah 54 orang yang dibagi dalam dua gelombang pelatihan sejak 13 hingga 18 September 2021.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis bagi perwakilan pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan perwakilan kelompok masyarakat dalam penyusunan peraturan desa tentang perencanaan dan pengelolaan hutan di Area Penggunaan Lain (APL).
Sementara terkait peran perempuan, Sekda Sintang itu mengharapkan pemerintah desa dapat membuat peraturan di tingkat desa melalui proses partisipatif yang melibatkan kelompok-kelompok di masyarakat termasuk perempuan.
Karena adanya peran kaum perempuan dalam menggunakan dan mengakses sumber daya alam dan hutan.
"Oleh karena itu, perempuan hendaknya juga dilibatkan sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, termasuk dalam perencanaan dan pengelolaan hutan di APL," kata Yosepha Hasnah .
Sementara Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, KLHK selaku National Project Director Kalimantan Forest Project diwakili Kepala Subdit Pemantauan Sumber Daya Hutan, Judin Purwanto, menyampaikan penghargaan pada komitmen pemerintah daerah setempat dalam menjaga hutan di APL yang dituangkan dalam draf Peraturan Bupati Sintang tentang Pedoman tata cara pengusulan dan penetapan pengelolaan areal penggunaan lain berhutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang.
Draf Peraturan Bupati itu diharapkan segera dapat diimplementasikan untuk menjaga areal berhutan di APL seluas kurang lebih 35.608 hektare oleh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
"Sebagaimana diketahui Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 yang telah disahkan memandatkan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat," katanya mengingatkan.
Ia juga menyambut baik penyelenggaraan pelatihan penyusunan peraturan desa untuk perencanaan dan pengelolaan areal berhutan di APL ini dalam mendukung upaya masyarakat mendapatkan legalitas untuk dapat mengelola hutan di sekitarnya dengan lebih baik.
Dia mengharapkan dengan adanya peraturan desa, mekanisme insentif yang inovatif dapat dikembangkan.
Melalui pelatihan penyusunan peraturan desa ini diharapkan bisa mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi dan aset desa termasuk area penggunaan lain berhutan, bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara untuk materi pelatihan meliputi seluruh aspek dalam proses penyusunan peraturan desa, meliputi pengetahuan dasar tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga ke tingkat desa serta prinsip dan prosedur pembentukan peraturan di desa.
Selain itu terdapat pula materi pengarusutamaan gender pada kegiatan menjaga hutan di APL, utamanya dalam pengembangan mekanisme insentif inovatif.
Para pelatih akan menyampaikan seluruh materi disertai dengan praktik langsung penyusunan peraturan desa yang baik. Untuk itu, pelatihan akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu Training of Trainer (ToT), pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan peraturan desa untuk masing-masing desa dan finalisasi proses penyusunan peraturan desa tersebut.
Keseluruhan tahapan pelatihan direncanakan akan dilaksanakan selama tiga bulan.
Wakil dari penyelenggara yakni Bappeda Sintang, Widian Sukri menyatakan pelatihan dilaksanakan secara tatap muka (luring) dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Mengingat peserta berasal dari berbagai lokasi, maka sebelum kegiatan dimulai, peserta harus menyerahkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif. Selama kegiatan peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021