Kepolisian Resort Kayong Utara kembali  berhasil menangkap residivis  pencurian sarang burung walet.

"Pelaku yang berhasil ditangkap yakni ZA alias P, AF Alias A dan AY alias A yang merupakan pengembangan dari Sdr. D yang sudah menyerahkan diri sebelumnya di Tkp. Teluk Batang,"kata  Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Reskrim Kayong Utara IPTU Rudianto S.H di Sukadana.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kayong Utara, berhasil mengungkap kasus tersebut  dimana ketiga pelaku ini adalah merupakan spesialis pembobol sarang burung walet dengan kerugian sebesar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah
Baca juga: Polisi tangkap pencuri sarang burung walet di Gunung Sembilan

" Mereka beraksi mencuri sarang walet dengan berbagai peran. Ada yang sebagai pengambil sarang di dalam gedung walet, namun ada juga yang berjaga-jaga di depan."jelasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polisi tangkap tiga orang penjual madu palsu di Ketapang Kalbar
Baca juga: Menteri Pertanian dorong Kalbar jadikan sarang walet komoditas ekspor unggulan
Baca juga: Bangunan sarang walet dan barak Barito Timur ludes
 

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021