Makassar (ANTARA) - Seorang tersangka pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi inisial AS diberikan pengampunan hukuman melalui Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif membersihkan Kantor Lurah Watampone selama satu bulan, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa nomor 15, dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim dalam ekspos melalui virtual, di Makassar, Rabu.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP terhadap tersangka laki-laki inisial AS (40) terhadap korban wanita PW (60) setelah Kejaksaan Negeri Bone mengajukan RJ.
Tersangka AS melakukan pencurian pada Rabu (23/7) sekitar pukul 02.22 WITA di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel.
Tersangka memanjat pagar sekolah lalu merusak CCTV di kantin, kemudian mengambil satu buah tabung gas elpiji dalam kantin. Tabung ini ditukarkan di warung dengan rokok, mie instan serta sepiring nasi.
Keputusan menghentikan penuntutan diambil setelah Jaksa Fasilitator Kejari Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor yakni, perdamaian tanpa syarat dan telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Nilai kerugian yang diderita korban kecil di bawah Rp2,5 juta. AS bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran SIPP di Pengadilan Negeri Watampone, Sinjai, dan Sengkang tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Latar belakangnya dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya oleh masyarakat setempat, termasuk Lurah Watampone dan tersangka diketahui pernah bekerja dengan korban di masa lalu.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka dibebaskan. Selanjutnya, AS menjalani sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah setempat selama satu bulan.
Permohonan persetujuan RJ tersebut oleh Kajati Sulsel setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Penja) RI nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," kata Agus Salim berpesan dalam ekspos perkara RJ dihadiri Kajari Bone Ahmad Jazuli, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual.
