Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Dwi Nuhgroho menyebutkan dari 278 desa di Kapuas Hulu masih ada 52 desa yang belum mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Ada 52 desa yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga kurang tahu apakah dari desa ini belum mendapatkan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau ada kendala lain," kata Dwi Nuhgroho, ketika sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Dwi, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menyampaikan manfaat setelah menjadi peserta Jamsostek, terutama bagi aparatur desa dan masyarakat yang memiliki tingkat resiko dalam pekerjaan.
"Ada jaminan sosial yang kita bayarkan bagi peserta Jamsostek, seperti jaminan kematian yang dapat bermanfaat bagi ahli waris, jadi Jamsostek itu sangat penting, karena kita tidak tahu kapan musibah datang," ucap Dwi.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi menyampaikan sudah banyak juga apartur desa di Kapuas Hulu yang menjadi peserta Jamsostek, namun ada beberapa yang mengalami tunggakan dalam membayarkan iuran.
"Keterlambatan pembayaran iuran oleh perangkat desa itu bervariasi ada yang enam bulan hingga sembilan bulan, ada 65 kepala desa yang kami undang untuk mengikuti sosialisasi salah satunya membahas kendala yang dihadapi dalam pembayaran iuran," kata Dwi.
Dikatakan Dwi, beberapa alasan keterlambatan pembayaran iuran itu dikarenakan pembayaran dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Kami menginginkan perangkat desa juga mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami laksanakan sosialisasi," jelas Dwi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Alfiansyah menyatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat nyata manfaatnya bagi masyarakat atau pun apartur desa yang sudah menjadi peserta Jamsostek.
"Sebenarnya rata-rata perangkat desa di Kapuas Hulu itu sudah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja kemungkinan masih banyak kepala desa yang belum memahami cara menyetor iuran, tentu itu karena kendala jarak tempuh yang jauh," ucap Alfiansyah.
Alfiansyah mengatakan melalui sosialisasi yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan itu dibahas solusi untuk terkait keterlambatan pembayaran iuran.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mau pun BPJS Kesehatan sama-sama perintah undang-undang yang harus ditaati.
"Saya mengajak seluruh perangkat desa dan juga masyarakat untuk ikut program Jamsostek, untuk perangkat desa pembayaran iuran bisa menggunakan APBDes, bisa juga dilakukan secara mandiri," pesan Alfiansyah.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu juga membayarkan jaminan kematian kepada dua orang peserta Jamsostek yang telah meninggal kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Ada 52 desa yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga kurang tahu apakah dari desa ini belum mendapatkan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau ada kendala lain," kata Dwi Nuhgroho, ketika sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Dwi, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menyampaikan manfaat setelah menjadi peserta Jamsostek, terutama bagi aparatur desa dan masyarakat yang memiliki tingkat resiko dalam pekerjaan.
"Ada jaminan sosial yang kita bayarkan bagi peserta Jamsostek, seperti jaminan kematian yang dapat bermanfaat bagi ahli waris, jadi Jamsostek itu sangat penting, karena kita tidak tahu kapan musibah datang," ucap Dwi.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi menyampaikan sudah banyak juga apartur desa di Kapuas Hulu yang menjadi peserta Jamsostek, namun ada beberapa yang mengalami tunggakan dalam membayarkan iuran.
"Keterlambatan pembayaran iuran oleh perangkat desa itu bervariasi ada yang enam bulan hingga sembilan bulan, ada 65 kepala desa yang kami undang untuk mengikuti sosialisasi salah satunya membahas kendala yang dihadapi dalam pembayaran iuran," kata Dwi.
Dikatakan Dwi, beberapa alasan keterlambatan pembayaran iuran itu dikarenakan pembayaran dari Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Kami menginginkan perangkat desa juga mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami laksanakan sosialisasi," jelas Dwi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Alfiansyah menyatakan program BPJS Ketenagakerjaan sangat nyata manfaatnya bagi masyarakat atau pun apartur desa yang sudah menjadi peserta Jamsostek.
"Sebenarnya rata-rata perangkat desa di Kapuas Hulu itu sudah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja kemungkinan masih banyak kepala desa yang belum memahami cara menyetor iuran, tentu itu karena kendala jarak tempuh yang jauh," ucap Alfiansyah.
Alfiansyah mengatakan melalui sosialisasi yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan itu dibahas solusi untuk terkait keterlambatan pembayaran iuran.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mau pun BPJS Kesehatan sama-sama perintah undang-undang yang harus ditaati.
"Saya mengajak seluruh perangkat desa dan juga masyarakat untuk ikut program Jamsostek, untuk perangkat desa pembayaran iuran bisa menggunakan APBDes, bisa juga dilakukan secara mandiri," pesan Alfiansyah.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu juga membayarkan jaminan kematian kepada dua orang peserta Jamsostek yang telah meninggal kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021