Purwokerto (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan sebanyak 6.900 pekerja rentan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah terlindungi program jamsostek.
"Pelindungan bagi para pekerja rentan tersebut berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) berbagai perusahaan dan lembaga yang ada di Banyumas," katanya di sela acara Forum Silaturahmi dan Apresiasi Donatur CSR Jimpitan Penderes Tahun 2024 di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan penghargaan atau apresiasi kepada para donatur CSR yang melindungi pekerja rentan di Banyumas.
Ia mengakui bahwa dana CSR pun memiliki kerentanan karena ketika perusahaan yang menjadi donatur itu memperoleh keuntungan yang kecil akan berdampak pada penurunan nilai CSR yang disalurkan.
Sebaliknya, lanjut dia, ketika perusahaan donatur tersebut mendapatkan keuntungan yang besar tentu berdampak pada peningkatan dana CSR yang akan disalurkan untuk membantu iuran BPJAMSOSTEK pekerja rentan.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan program tersebut dapat terus berjalan, sehingga ada sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan maupun lembaga dalam pelindungan bagi pekerja rentan.
"Kami selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentu akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya ketika ada peserta yang mengalami kerentanan atau risiko-risiko akibat kecelakaan kerja atau kematian, tentu harus kami bayarkan klaimnya sepanjang kepesertaannya masih aktif," katanya.
Ia juga mengharapkan seluruh pekerja rentan di Banyumas dapat terlindungi program jamsostek karena hingga saat ini, dari sekitar 11.000 pekerja rentan yang ada di wilayah itu, baru 6.900 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu intervensi untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem karena mayoritas pencari nafkah di Indonesia merupakan pencari nafkah tunggal, sehingga ketika pencari nafkahnya mengalami kerentanan akan berdampak terhadap keluarganya.
Ia mengakui dari 6.900 pekerja rentan yang telah terlindungi program jamsostek, mayoritas merupakan penderes nira kelapa sehingga pekerja rentan lainnya diharapkan juga dapat terlindungi program jamsostek.
"Masih banyak pekerja rentan lain yang memang perlu sentuhan para donatur dan pemda, tetapi kami selaku badan penyelenggara akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi para peserta," katanya menegaskan.
Terkait dengan apresiasi untuk para donatur, dia mengatakan hal itu berupa piagam penghargaan dari Pemkab Banyumas kepada 32 perusahaan/lembaga yang telah memberikan pelindungan program jamsostek bagi pekerja rentan melalui dana CSR.
"Donasi terbesar dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Banyumas," kata Antony.
Sementara itu, Wakil Ketua 4 Baznas Kabupaten Banyumas Abdul Kodir mengatakan pihaknya pada tahun 2024 telah memberikan pelindungan program jamsostek kepada 2.000 pekerja rentan di Banyumas yang mayoritas merupakan penderes nira kelapa.
"Alhamdulillah perolehan kami tahun ini naik, ditargetkan Rp19,7 miliar, hari ini sudah di angka Rp22 miliar. Tahun 2025, kami ditarget oleh pusat sekitar Rp22 miliar hingga Rp25 miliar, mudah-mudahan masih bisa sinergi dalam pelindungan bagi pekerja rentan," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyumas Dian Budiarto menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi dalam program Jimpitan Sosial (bantuan pelindungan bagi pekerja rentan, red.).
"Program Jimpitan Sosial yang melibatkan instansi pemerintah maupun swasta, alhamdulillah sudah berjalan dengan baik dan bisa meringankan beban warga yang mengalami musibah," katanya.
Menurut dia, Pemkab Banyumas dalam APBD Tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran untuk sekitar 6.000 pekerja rentan yang penyalurannya dilakukan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) setempat.
Dengan demikian, kata dia, pekerja rentan yang belum terlindungi program jamsostek dapat terakomodasi semua pada tahun 2025.