Bupati Kayong Utara Citra Duani mengatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa henti dan perlu didukung kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.
Ia menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi bersama Wakil Ketua KPK RI Alexader Marwata, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji serta seluruh Kepala Daerah se-Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (21/10/2021).
"Sedini mungkin, kepala daerah harus melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga kasus-kasus korupsi tidak terjadi," ujar Bupati Citra.
Bupati Citra mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat baik bagi seluruh pemerintah daerah dan menurutnya dengan adanya rakor ini keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat diberdayakan.
"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan melalui kegiatan rakor ini keberadaan APIP juga dapat diberdayakan, dengan demikian sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan klarifikasi atau penyelidikan, maka akan langsung diserahkan ke APIP yang dalam hal ini dikoordinir oleh Inspektorat," kata Bupati.
Selain itu, Citra juga mengatakan bahwa KPK RI menginginkan agar seluruh aset baik itu perkantoran, sekolahan serta tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus memiliki sertifikat. "Dalam hal ini, pihak BPN juga harus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah yaitu melalui percepatan dalam mengurus pembuatan sertifikat aset yang dimiliki pemerintah daerah tersebu," ungkap Citra.
Kemudian terkait dengan proyek infrastruktur, Bupati Citra menegaskan pemenang lelang diharapkan benar-benar melaksanakan projek pengadaan barang dan jasa sesuai dengan RAB dan tepat waktu.
"Kalau pelaksanaan proyek infrastruktur harus dimulai dari perencanaan kemudian pada saat lelang akan kita lakukan secara sesuai dengan sistem, sehingga pemenang lelang itu benar-benar melaksanakan proyek sesuai dengan spesifikasi atau RAB, kemudian tepat waktu, kualitas terjamin dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak terjadi permasalahan hukum, untuk itu diharapkan kepada pelaksana proyek baik konsultan pelaksana, konsultan pengawas, PPK dan PPTK itu harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pengadaan barang dan jasa," ujar Citra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Ia menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi bersama Wakil Ketua KPK RI Alexader Marwata, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji serta seluruh Kepala Daerah se-Kalimantan Barat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (21/10/2021).
"Sedini mungkin, kepala daerah harus melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga kasus-kasus korupsi tidak terjadi," ujar Bupati Citra.
Bupati Citra mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat baik bagi seluruh pemerintah daerah dan menurutnya dengan adanya rakor ini keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat diberdayakan.
"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan melalui kegiatan rakor ini keberadaan APIP juga dapat diberdayakan, dengan demikian sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan klarifikasi atau penyelidikan, maka akan langsung diserahkan ke APIP yang dalam hal ini dikoordinir oleh Inspektorat," kata Bupati.
Selain itu, Citra juga mengatakan bahwa KPK RI menginginkan agar seluruh aset baik itu perkantoran, sekolahan serta tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus memiliki sertifikat. "Dalam hal ini, pihak BPN juga harus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah yaitu melalui percepatan dalam mengurus pembuatan sertifikat aset yang dimiliki pemerintah daerah tersebu," ungkap Citra.
Kemudian terkait dengan proyek infrastruktur, Bupati Citra menegaskan pemenang lelang diharapkan benar-benar melaksanakan projek pengadaan barang dan jasa sesuai dengan RAB dan tepat waktu.
"Kalau pelaksanaan proyek infrastruktur harus dimulai dari perencanaan kemudian pada saat lelang akan kita lakukan secara sesuai dengan sistem, sehingga pemenang lelang itu benar-benar melaksanakan proyek sesuai dengan spesifikasi atau RAB, kemudian tepat waktu, kualitas terjamin dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak terjadi permasalahan hukum, untuk itu diharapkan kepada pelaksana proyek baik konsultan pelaksana, konsultan pengawas, PPK dan PPTK itu harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pengadaan barang dan jasa," ujar Citra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021