Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perhatian lebih terhadap keamanan sistem dan data pengguna, menyusul maraknya kasus dugaan kebocoran data pribadi belakangan ini.
"Kami meminta seluruh PSE untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data setidaknya dalam tiga hal," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Senin.
Tiga hal itu yaitu perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi; peningkatan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan perlindungan data pribadi; serta perbaikan dan pemutakhiran teknologi keamanan perlindungan data pribadi.
"Ketiga poin itu penting untuk memastikan data pribadi itu bisa terjamin keamanannya. Kami meminta dengan sangat kepada seluruh PSE untuk bisa memperhatikan tiga hal itu agar data pribadi penduduk Indonesia ke depannya bisa lebih terlindungi, dan kita sediakan optimalisasi perlindungan data pribadi," jelas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengingatkan kepada para PSE bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), terdapat sanksi untuk para penyelenggara yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur kesengajaan terhadap kebocoran data pribadi.
Adapun sanksi administratif yang dimungkinkan terdapat lima jenis, yaitu berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari data PSE.
"Sanksi administratif sudah diterapkam kepada beberapa PSE yang sebelumnya terbukti teledor. Misalnya Tokopedia sudah diberikan sanksi administratif (data bocor pada Mei 2020), dan BPJS Kesehatan (data bocor Mei 2021)," kata Dedy.
Pria lulusan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu menambahkan, kasus dugaan kebocoran data pun erat kaitannya dengan literasi perlindungan data pribadi. Ia mendorong masyarakat untuk mendukung perlindungan data pribadi melalui peningkatan literasi dan kesadaran perlindungan ini.
"Kami mohon kepada masyarakat Indonesia, kita terus memdukung perlindungan data pribadi ini dengan tingkatkan literasi dan awareness untuk lindungi data pribadi," kata Dedy.
"Misalnya, jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya menambahkan.
Ia kemudian memberikan contoh yang paling sering, adalah ketika masyarakat mengunduh suatu aplikasi, yang biasanya sudah ada syarat dan ketentuan. Jika teledor, dan biasanya untuk mempercepat unduhan, langsung menekan tombol "setuju" tanpa membaca lebih lanjut.
"Padahal di dalamnya ada concern dan persetujuan tentang seberapa jauh aplikasi itu disetujui untuk bisa mengakses data kita. Demikian pula di rangkaian acara-acara, kita juga harus hati-hati, dan kita memiliki hak untuk tidak membagikan data pribadi tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Kominfo akan keluarkan putusan resmi terkait kebocoran data BPJS Kesehatan
Baca juga: Tokopedia laporkan kasus data bocor ke polisi
Baca juga: Data COVID-19 bocor berisiko timbulkan sanksi sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami meminta seluruh PSE untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data setidaknya dalam tiga hal," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Senin.
Tiga hal itu yaitu perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi; peningkatan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan perlindungan data pribadi; serta perbaikan dan pemutakhiran teknologi keamanan perlindungan data pribadi.
"Ketiga poin itu penting untuk memastikan data pribadi itu bisa terjamin keamanannya. Kami meminta dengan sangat kepada seluruh PSE untuk bisa memperhatikan tiga hal itu agar data pribadi penduduk Indonesia ke depannya bisa lebih terlindungi, dan kita sediakan optimalisasi perlindungan data pribadi," jelas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengingatkan kepada para PSE bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), terdapat sanksi untuk para penyelenggara yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur kesengajaan terhadap kebocoran data pribadi.
Adapun sanksi administratif yang dimungkinkan terdapat lima jenis, yaitu berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari data PSE.
"Sanksi administratif sudah diterapkam kepada beberapa PSE yang sebelumnya terbukti teledor. Misalnya Tokopedia sudah diberikan sanksi administratif (data bocor pada Mei 2020), dan BPJS Kesehatan (data bocor Mei 2021)," kata Dedy.
Pria lulusan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu menambahkan, kasus dugaan kebocoran data pun erat kaitannya dengan literasi perlindungan data pribadi. Ia mendorong masyarakat untuk mendukung perlindungan data pribadi melalui peningkatan literasi dan kesadaran perlindungan ini.
"Kami mohon kepada masyarakat Indonesia, kita terus memdukung perlindungan data pribadi ini dengan tingkatkan literasi dan awareness untuk lindungi data pribadi," kata Dedy.
"Misalnya, jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya menambahkan.
Ia kemudian memberikan contoh yang paling sering, adalah ketika masyarakat mengunduh suatu aplikasi, yang biasanya sudah ada syarat dan ketentuan. Jika teledor, dan biasanya untuk mempercepat unduhan, langsung menekan tombol "setuju" tanpa membaca lebih lanjut.
"Padahal di dalamnya ada concern dan persetujuan tentang seberapa jauh aplikasi itu disetujui untuk bisa mengakses data kita. Demikian pula di rangkaian acara-acara, kita juga harus hati-hati, dan kita memiliki hak untuk tidak membagikan data pribadi tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Kominfo akan keluarkan putusan resmi terkait kebocoran data BPJS Kesehatan
Baca juga: Tokopedia laporkan kasus data bocor ke polisi
Baca juga: Data COVID-19 bocor berisiko timbulkan sanksi sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021