Saat ini peserta terutama untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa lebih mudah memiliki rumah karena adanya fasilitas pembiayaan perumahan, kata 
Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Sonny Agus Dwiarso.

“BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) melalui perjanjian kersajasama dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta Program JHT BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menyambut gembira dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program JHT.

“Implementasi MLT melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) berupa fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi peserta program JHT,” katanya.

Ia berharap melalui MLT ini pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJamsostek dapat lebih mudah untuk memiliki rumah ataupun bila sudah memiliki rumah sebelumnya dapat melakukan renovasi rumahnya.

“Dengan program tersebut juga diharapkan para pekerja akan lebih tenang, produktif dan sejahtera,” harap dia.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin.

“ Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.

“Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan, kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021