Kepala Bidang Hubungan industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Muhaimenon mengatakan bahwa untuk perhitungan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 mengalami perubahan jika dibandingkan tahun 2021 dengan menggunakan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

"Penetapan untuk upah minimum 2022 berbeda dengan 2021 karena acuan dasarnya memakai aturan PP 36 tahun 2021. Sedangkan sebelumnya memakai aturan PP 38 tahun 2019," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan perubahan dasar ini membuat perhitungan tentang UMK berubah, menjadi lebih objektif. Persyaratan bagi kabupaten juga memiliki perubahan aturan seperti, angka pertumbuhan ekonomi kabupaten harus lebih tinggi dibandingkan provinsi, agar mengurangi inflasi.

"Dengan adanya aturan baru ini kabupaten bisa mengajukan UMK kalau angka pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari pada angka pertumbuhan penduduk," katanya menambahkan.

Dia menjelaskan, Disnakertrans tidak harus mensurvei pasar sendiri, mereka hanya membutuhkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP di Kalbar tahun 2021 berjumlah Rp2,399 juta sedangkan tahun 2022 belum ada kesepakatan karena penetapan rapat UMP merubah jadwal tanggal 21 November 2021 mendatang.

"Untuk PP 36 2021 memberlakukan survei memakai data BPS tanpa harus melakukan survei ke pasar. UMK di setiap kabupaten berbeda - beda, kadang ada pula UMK lebih tinggi dibandingkan UMP di suatu provinsi,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan bahwa saat ini UMK ditetapkan berdasarkan rumus yang sudah baku.

“Dengan aturan atau acuan baku tersebut hasil yang cukup moderat dan baik bagi kedua pihak antara pekerja dan pemberi kerja. Semua berharap ada keseimbangan. Sehingga keharmonisan dan kesejahteraan terwujud,” jelas dia.

Pewarta: Dedi/ Tasa

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021