Mahasiswa Sambas yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Teluk Keramat (IMTEK) akan mengawal dan memberikan harapan kepada Ketua Karang Taruna terpilih periode 2021- 2026.
Dalam Temu Karya Kecamatan Teluk Keramat kabupaten Sambas, Ako Adi Saputra yang baru saja terpilih secara Musyawarah di Aula Kantor Camat Teluk Keramat yang di hadiri oleh Ketua Karangtaruna Sambas Erik Darmasyah dan perwakilan Karang Taruna 25 desa se-kecamatan teluk keramat (4/11/2021).

Dimas Yosa Ananda sebagai Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat mengatakan:
“Hadirnya nahkoda baru di tubuh karang taruna Kecamatan Teluk Keramat ini,  sedikit memberi angin segar bagi para pemuda untuk bisa bersama-sama membangun lembaga karang taruna ke depan dan mampu menciptakan hal-hal baru yang lebih produktif dan inovatif” ujar dimas

Dimas kembali menyampaikan bahwa terpilihnya Bang Ako menjadi harapan bagi seluruh Masyarakat kecamatan Teluk Keramat untuk bisa menghidupkan kembali lembaga karang taruna kecamatan yang sempat vakum selama beberapa tahun terakhir, dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi ketua terpilih.

Pihaknya menyampaikan selamat dan sukses atas terpilihnya ketua Karang Taruna kecamatan yang baru.

“Tentunya kami berharap dengan Pemimpin yang baru bisa mengemban amanah yang baik serta dapat menjalankan tugasnya Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permensos 25 Tahun 2019. Berikut ini Tugas Karang Taruna, yaitu:

• mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat
• berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.” katanya.

Sementara salah satu Karang Taruna yang hadir pada saat Temu Karya yaitu Nurul Hafiza mengatakan
" saya berharap kepada Ketua yang baru dapat merangkul kawan-kawan dari seluruh desa dan dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan yang ada dalam AD&RT "

Sebagaimana diketahui, Karang Taruna adalah organisasi sosial yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, oleh, dan untuk rakyat.  Hal itu sudah di atur oleh Peraturan Manteri Sosial (PERMENSOS) no. 25 tahun 2019. Tutup Nurul.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021