Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Lugito Suharno mengatakan capaian pendapatan Pajak Daerah di kabupaten ini hingga tanggal 30 Oktober 2021 mencapai 84,99 persen.

"Sampai dengan tanggal 30 Oktober kemarin capaian pajak daerah kita sudah mencapai Rp98,27 miliar atau 84,99 persen dari target yang dibebankan kepada BPPRD Kubu Raya sebesar Rp115 miliar," kata Lugito di Sungai Raya, Sabtu.

Dia mengatakan, pencapaian target tersebut bisa di dapat berkat motivasi dan dorongan yang diberikan oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Lugito menambahkan, jumlah capaian pajak daerah Kubu Raya ini bersumber dari realisasi 11 jenis pajak, yang mana pajak yang paling besar pendapatannya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target Rp14,35 miliar.

Kemudian, pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp43,5 miliar dan terealisasi sampai 30 Oktober mencapai Rp35,09 miliar atau 90,94 persen, kemudian pajak penerangan jalan dari target Rp33,5 miliar terealisasi Rp24,85 miliar atau 82,90 persen.

"Dengan waktu yang tinggal 2 bulan lagi, kami optimis capaian target yang dibebankan kepada kami bisa tercapai, kondisi ini juga didukung oleh kegiatan ekonomi masyarakat yang mulai menggeliat, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang mulai melandai," tutur dia.

Lugito menjelaskan bahwa realisasi pajak akan sangat bergantung dengan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dirinya berharap gelombang ketiga pandemi COVID-19 tidak akan terjadi agar penerimaan pajak dapat optimal.

Karena, katanya, berdasarkan pengalaman, kemunculan varian delta menekan berbagai aspek sisi penerimaan pajak sehingga sempat menurun. 

Lugito menyampaikan, untuk mengejar capaian target ini, pihaknya melakukan uji petik di lima rumah makan, ketika uji petik ini dilakukan, staf BPPRD harus nongkrong selama 14 hari di lima rumah makan untuk mengecek transaksi yang dilakukan selama 15 hari itu.

"Jadi orang ini habisnya berapa dan orang itu habisnya berapa, inilah yang kami pakai sebagai dasar untuk penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP)," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021