Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai menerapkan aplikasi Peduli Lindungi secara bertahap dan diprioritaskan di ruang-ruang publik, seperti mal, bioskop kemudian selanjutnya menyasar ke tempat-tempat di mana terdapat masyarakat berkumpul terutama di fasilitas umum.
"Kami akan terapkan secara bertahap sambil menyosialisasikannya supaya masyarakat terbiasa dengan aplikasi itu," kata Edi Rusdi Kamtono usai meluncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di waterfront Jalan Kamboja, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 39 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 196 tahun 2021.
Pada aplikasi tersebut, pengguna harus melakukan scan QR code berkaitan dengan status vaksinasi maupun pemeriksaan COVID-19.
Edi menjelaskan, penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan dilakukan secara bertahap di ruang-ruang publik. Selain tempat-tempat tersebut, juga akan dilaksanakan di jajaran Pemerintah Kota Pontianak. Untuk itu, masyarakat diminta untuk memastikan telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
"Namun bagi warga yang mungkin tidak memiliki smartphone, bisa membawa dokumen lainnya seperti sertifikat vaksin sebagai penggantinya," ungkapnya.
Selain itu, warga yang tidak memiliki smartphone untuk melakukan scan QR Code, maka nantinya akan dipandu oleh petugas di tempat-tempat tersebut sehingga pelaksanaan screening tetap bisa dilakukan.
Saat ini menurutnya hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkan aplikasi tersebut. Aplikasi Peduli Lindungi ini tidak hanya berkaitan dengan vaksin, namun juga untuk memastikan warga dalam keadaan sehat, dan dalam aplikasi itu juga terdapat berbagai informasi terkait vaksinasi, tes PCR, lokasi dan kondisi terkini COVID-19.
"Aplikasi ini diciptakan pemerintah pusat di tengah pandemi untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi sehingga ketika kebijakan ini mulai diterapkan, seluruh ASN sudah bisa menggunakannya.
"Pastikan handphone yang dimiliki sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami akan terapkan secara bertahap sambil menyosialisasikannya supaya masyarakat terbiasa dengan aplikasi itu," kata Edi Rusdi Kamtono usai meluncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di waterfront Jalan Kamboja, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 39 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 196 tahun 2021.
Pada aplikasi tersebut, pengguna harus melakukan scan QR code berkaitan dengan status vaksinasi maupun pemeriksaan COVID-19.
Edi menjelaskan, penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan dilakukan secara bertahap di ruang-ruang publik. Selain tempat-tempat tersebut, juga akan dilaksanakan di jajaran Pemerintah Kota Pontianak. Untuk itu, masyarakat diminta untuk memastikan telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
"Namun bagi warga yang mungkin tidak memiliki smartphone, bisa membawa dokumen lainnya seperti sertifikat vaksin sebagai penggantinya," ungkapnya.
Selain itu, warga yang tidak memiliki smartphone untuk melakukan scan QR Code, maka nantinya akan dipandu oleh petugas di tempat-tempat tersebut sehingga pelaksanaan screening tetap bisa dilakukan.
Saat ini menurutnya hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkan aplikasi tersebut. Aplikasi Peduli Lindungi ini tidak hanya berkaitan dengan vaksin, namun juga untuk memastikan warga dalam keadaan sehat, dan dalam aplikasi itu juga terdapat berbagai informasi terkait vaksinasi, tes PCR, lokasi dan kondisi terkini COVID-19.
"Aplikasi ini diciptakan pemerintah pusat di tengah pandemi untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi sehingga ketika kebijakan ini mulai diterapkan, seluruh ASN sudah bisa menggunakannya.
"Pastikan handphone yang dimiliki sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021