Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang bekerja sama dengan Pemkot Singkawang meluncurkan 25 Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.
"Kegiatan ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024," kata Kepala BNNK Provinsi Kalbar, Budi Wibowo di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan, dengan sudah diluncurkannya 25 kelurahan di Singkawang, berarti seluruh kelurahan yang ada di Kota Singkawang bersih dari narkoba.
"Dari 14 kabupaten/kota di Kalbar yang sudah meresmikan kelurahan/desanya bersih dari narkoba baru Kota Singkawang. Tetapi untuk masing-masing kota rata-rata sudah membuat atau mencanangkan beberapa desa di wilayahnya sebagai desa kelurahan bersinar, meskipun belum keseluruhannya," tuturnya.
Dirinya berharap, pencanangan desa/kelurahan bersinar khususnya di Kota Singkawang jangan dianggap sebagai output, melainkan outcome.
"Artinya setelah adanya peluncuran semacam ini masih ada beberapa kegiatan yang harus ditindaklanjuti untuk betul-betul bisa memastikan jika desa/kelurahan itu betul-betul bersih dari narkoba," katanya.
Kemudian, dengan adanya dukungan dari Pemkot Singkawang terkait dengan kegiatan semacam ini, tentu akan menjadi suatu komitmen sehingga bisa memberikan kontribusinya sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam rangka mewujudkan Kelurahan Bersinar.
Ia meminta DPRD Kota Singkawang, bisa segera merumuskan atau menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan P4GN.
"Karena itu bisa menjadi dasar kebijakan untuk bisa menggunakan anggaran-anggaran tertentu yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak rawan bagi Lurah/Kepala Desa untuk bisa mendukung kegiatan Kelurahan Bersinar tersebut," ungkapnya.
Sedangkan kepada masyarakat Kota Singkawang, diingatkan mulai sekarang stop narkoba dan bilang tidak pada narkoba.
"Apabila sudah terlanjur, segera mengajukan untuk.direhabilitasi untuk penyembuhan dan dukung BNN serta Pemkot Singkawang untuk mewujudkan Indonesia Bersinar," ajaknya.
Wakil Wali Kota Singkawang yang juga Ketua P4GN Kota Singkawang, Irwan berharap kegiatan ini tidak hanya sekedar seremonial saja, tapi harus ada aksi-aksi nyata di masyarakat.
"Awal pertama (Pilot Project) yang ditetapkan sebagai Kelurahan Bersinar adalah Kelurahan Sungai Garam. Tapi pada hari ini, sudah seluruh kelurahan (26 kelurahan) di Kota Singkawang sudah ditetapkan sebagai Kelurahan Bersinar," katanya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Singkawang sampai di tingkat kelurahan bisa berperan aktif dalam rangka menjaga Kota Singkawang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Karena berdasarkan penelitian bahwa Kota Singkawang termasuk daerah yang cukup rawan dari peredaran narkoba," ujarnya.
Menurutnya, untuk memutus peredaran gelap narkoba tidak bisa dilakukan dengan aksi-aksi yang biasa. Maka dari itu, seluruh stakeholder yang ada bisa melakukan upaya-upaya ini sesuai dengan lingkungan dan kapasitasnya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kegiatan ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024," kata Kepala BNNK Provinsi Kalbar, Budi Wibowo di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan, dengan sudah diluncurkannya 25 kelurahan di Singkawang, berarti seluruh kelurahan yang ada di Kota Singkawang bersih dari narkoba.
"Dari 14 kabupaten/kota di Kalbar yang sudah meresmikan kelurahan/desanya bersih dari narkoba baru Kota Singkawang. Tetapi untuk masing-masing kota rata-rata sudah membuat atau mencanangkan beberapa desa di wilayahnya sebagai desa kelurahan bersinar, meskipun belum keseluruhannya," tuturnya.
Dirinya berharap, pencanangan desa/kelurahan bersinar khususnya di Kota Singkawang jangan dianggap sebagai output, melainkan outcome.
"Artinya setelah adanya peluncuran semacam ini masih ada beberapa kegiatan yang harus ditindaklanjuti untuk betul-betul bisa memastikan jika desa/kelurahan itu betul-betul bersih dari narkoba," katanya.
Kemudian, dengan adanya dukungan dari Pemkot Singkawang terkait dengan kegiatan semacam ini, tentu akan menjadi suatu komitmen sehingga bisa memberikan kontribusinya sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam rangka mewujudkan Kelurahan Bersinar.
Ia meminta DPRD Kota Singkawang, bisa segera merumuskan atau menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan P4GN.
"Karena itu bisa menjadi dasar kebijakan untuk bisa menggunakan anggaran-anggaran tertentu yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak rawan bagi Lurah/Kepala Desa untuk bisa mendukung kegiatan Kelurahan Bersinar tersebut," ungkapnya.
Sedangkan kepada masyarakat Kota Singkawang, diingatkan mulai sekarang stop narkoba dan bilang tidak pada narkoba.
"Apabila sudah terlanjur, segera mengajukan untuk.direhabilitasi untuk penyembuhan dan dukung BNN serta Pemkot Singkawang untuk mewujudkan Indonesia Bersinar," ajaknya.
Wakil Wali Kota Singkawang yang juga Ketua P4GN Kota Singkawang, Irwan berharap kegiatan ini tidak hanya sekedar seremonial saja, tapi harus ada aksi-aksi nyata di masyarakat.
"Awal pertama (Pilot Project) yang ditetapkan sebagai Kelurahan Bersinar adalah Kelurahan Sungai Garam. Tapi pada hari ini, sudah seluruh kelurahan (26 kelurahan) di Kota Singkawang sudah ditetapkan sebagai Kelurahan Bersinar," katanya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Singkawang sampai di tingkat kelurahan bisa berperan aktif dalam rangka menjaga Kota Singkawang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Karena berdasarkan penelitian bahwa Kota Singkawang termasuk daerah yang cukup rawan dari peredaran narkoba," ujarnya.
Menurutnya, untuk memutus peredaran gelap narkoba tidak bisa dilakukan dengan aksi-aksi yang biasa. Maka dari itu, seluruh stakeholder yang ada bisa melakukan upaya-upaya ini sesuai dengan lingkungan dan kapasitasnya masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021