Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, memecat seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Dwi Yandi karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Andi Herindra dalam keterangan tertulis di Pontianak, Selasa, mengatakan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) dilakukan pada Senin (22/11) menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.
"Diberhentikannya terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH," ujarnya.
Dia menjelaskan, Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.
"Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.
Andi mengimbau, sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, dia mengingatkan, kepada semua personil Polresta Pontianak untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.
"Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana," katanya.
Kasus pencabulan oleh Dwi Yandi berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas (perempuan melanggar lalu lintas), lalu kemudian dibawa ke Pos Polisi, kemudian korban dibawa ke hotel dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih status anak di bawah umur
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Andi Herindra dalam keterangan tertulis di Pontianak, Selasa, mengatakan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) dilakukan pada Senin (22/11) menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.
"Diberhentikannya terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH," ujarnya.
Dia menjelaskan, Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.
"Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.
Andi mengimbau, sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, dia mengingatkan, kepada semua personil Polresta Pontianak untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.
"Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana," katanya.
Kasus pencabulan oleh Dwi Yandi berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas (perempuan melanggar lalu lintas), lalu kemudian dibawa ke Pos Polisi, kemudian korban dibawa ke hotel dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih status anak di bawah umur
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021