Ketapang (Antara Kalbar) - Justinus Bria diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian di lingkungan Polres Ketapang dalam upacara yang berlangsung di halaman mapolres setempat.
Dalam upacara PTDH yang dihadiri puluhan anggota Polres Ketapang dan langsung dipimpin Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto, Justinus Bria yang mempunyai pangkat Briptu, tidak hadir lantaran sedang sakit.
Hady Poerwanto menjelaskan diberhentikannya secara tidak hormat salah satu anggotanya sudah melalui proses dan prosedur yang ada. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi.
"Padahal pembinaan sudah kita coba lakukan, hukuman disiplin juga sudah, namun yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran dan sudah tidak bisa ditolerir lagi," Katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana perjudian. Bahkan untuk tindak pidana perjudian ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya vonis selama 5 tahun penjara untuk yang bersangkutan.
Sedangkan yang saat ini sedang di proses adalah perbuatan asusila yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan sudah melakukan beberapa kali pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir dan mencoreng nama institusi kita, dan ini sanksi tegas agar ada efek jera bagi anggota lain sehingga tidak melakukan hal serupa," ujar Hady.
Untuk itu, Hady menegaskan kepada seluruh anggota Polres Ketapang untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau hal serupa seperti yang dilakukan Briptu Justinus Bria. Terlebih melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat yang menjadi korbannya.
"Jadi sudah saya sampaikan ke seluruh anggota agar kejadian pemberhentian dengan tidak hormat tidak ada lagi, saya berharap ini yang terakhir," katanya.
Apalagi, sudah ada pemberitahuan dari Kapolda mengenai zero toleransi terhadap pelanggaran atau penyimpangan anggota terutama yang berdampak langsung atau yang menjadi korbannya masyarakat.
Tambahnya, untuk saat ini masih ada dua anggota kepolisian resort Ketapang yang melakukan pelanggaran. Namun masih dalam proses pembinaan pihaknya, dan jika usai pembinaan keduanya tidak menunjukkan perubahan atau pembinaan tidak berhasil maka pihaknya akan menindak tegas.
"Kita lihat nanti hasil pembinaannya, jika memang tidak berhasil, akan kita tindak tegas bisa seperti PTDH," tutupnya.
Anggota Polres Ketapang Dipecat Tidak Dengan Hormat
Rabu, 11 November 2015 4:25 WIB