Pontianak (Antara Kalbar) - Satu anggota Lantamal XII Pontianak, yakni Kopda TTU Sukasa di pecat atau di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena disersi dan melakukan tindak pidana lainnya, kata Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Laut (P) Heru Santoso.
"Dipecatnya Sukasa karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan tindakan yang kurang pantas dilakukan oleh prajurit TNI-AL," kata Heru Santoso saat memimpin upacara PTDH di Markas Lantamal XII Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, pemecatan atau PTDH terhadap Sukasa setelah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Militer Pontianak yang telah menjatuhkan vonis selama empat bulan penjara, dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI-AL.
"Setelah dilakukannya pemecatan ini, maka saudara Sukada akan kami serahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Heru menambahkan, menjelaskan dilakukannya pemecatan terhadap Sukasa sebagai wujud implementasi kebijakan pimpinan TNI-AL, dalam berkomitmen mengapresiasi segala bentuk prestasi, dan termasuk memberikan sanksi kepada anggota TNI-AL, maupun pegawai negeri sipil di lingkungan Lantamal XII Pontianak yang melakukan pelanggaran.
"Bagi prajurit yang berprestasi tentunya kami berikan penghargaan, dan sebaliknya bagi mereka yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, hingga dilakukan PTDH," ungkap Heru.
Dalam kesempatan itu, Komandan Lantamal XII Pontianak berpesan kepada seluruh personelnya untuk meningkatkan keimanannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan moral yang kokoh dalam pengabdian kepada TNI-AL.
"Saya berharap anggota TNI-AL agar kembali meningkatkan kedisiplinannya, menjaga nama baik diri sendiri dan TNI-AL dimata masyarakat, sehingga citra sebagai prajurit matra laut akan tetap terjaga," ujarnya.
Selain itu, jadikanlah pengalaman anggota TNI-AL yang dipecat agar nantinya tidak menjadi penyesalan dikemudian hari, kata Heru.
(U.A057/B008)
Satu Anggota Lantamal XII Pontianak Dipecat
Selasa, 25 Agustus 2015 16:06 WIB