Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak selain menyalurkan juga komitmen dalam mengawal pelaksanaan APBN untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan program yang bersifat padat karya dan penyaluran Dana Desa (DD) di Kalbar dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Penyaluran DAK Fisik dan DD disalurkan ke masing-masing daerah atau desa berdasarkan kemajuan kinerja penyerapan dana dan capaian keluaran yang dicapai serta persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi. Berkas persyaratan tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah ke KPPN setempat melalui aplikasi OMSPAN," ujar Kasi Bank KPPN Pontianak, Totok Iman Santoso di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran Dana desa dan DAK Fisik diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi di daerah guna mendukung pemulihan ekonomi Daerah sehingga dampak dari pandemi  COVID-19 19 dapat terus diminimalisir.

Pemerintah mengalokasikan DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan DD dalam APBN dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Porsi dana transfer ke daerah dan DD dalam APBN 2021 sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar 795,5 triliun atau 28,93 persen dari total belanja APBN sebesar Rp2.750,0 triliun.

"Sedangkan DAK Fisik, DAK Non Fisik (Dana BOS) dan Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN Pontianak dilaksanakan di Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. Adapun porsi dana DAK Fisik, DAK Non Fisik (Dana BOS), dan DD yang disalurkan yaitu sebesar Rp2,222 triliun atau 33,93 persen dari total dana yang dikelola KPPN Pontianak sebesar Rp6,551 triliun," jelas dia.

Mengingat besarnya dana APBN khususnya DAK Fisik, DAK Non Fisik dan DD yang langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat, KPPN sebagai kuasa bendahara umum di faerah harus bekerja keras untuk menyukseskan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik (Dana BOS) danDD yang penyalurannya langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Rekening Sekolah dan Rekening Kas Desa (RKD). Hal agar dana tersebut dapat tersalurkan secara cepat, tepat waktu dan akuntabel.

"Oleh karena itu sangat diperlukan peran KPPN dalam menyalurkan dan mengawal pelaksanaan APBN karena percepatan penyaluran anggaran DAK Fisik dan DD merupakan kunci bagi pemulihan ekonomi. Semakin cepat dana tersebut disalurkan maka semakin cepat pula bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah," jelas dia.

Namun demikian dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala atau hambatan di lapangan yang menyebabkan penyaluran DAK Fisik dan DD  belum optimal yang disebabkan oleh beberapa faktor teknis. Faktor tersebut di antaranya laporan capaian keluaran Pemda tidak dapat memenuhi batasan capaian keluaran serta  data kontrak yang terlambat dilaporkan dan dimasukkan di aplikasi OMSPAN oleh Pemda yang merupakan persyaratan penyaluran DAK Fisik. 

"Sedangkan permasalahan untuk DD yaitu terlambatnya penyusunan Peraturan Desa tentang Penyusunan APBDes dan penyusunan laporan pertanggungjawaban tahun yang lalu. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian yang serius, khususnya bagi Pemda sebagai penerima atau pengguna anggaran dan juga KPPN sebagai pembina dan penyalur DAK Fisik dan DD agar segera dapat membenahi permasalahan yang ada. Sehingga DAK Fisik dan DD apat disalurkan secara cepat, tepat waktu dan akuntabel," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021