Pontianak (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) Pontianak, M Nurul pihaknya berkomitmen menyelesaikan penyaluran gaji ke-13 secara tepat waktu dengan membuka layanan tambahan di luar jam kerja serta menyesuaikan situasi di lapangan.
"Sebelumnya seluruh satker telah mengajukan pencairan. Seluruh penerima pada hari ini tanggal 1 Juli 2022 menerima bersamaan dengan gaji bulan Juli 2022," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Pemerintah mulai pembayaran gaji dan pensiun ke-13 hari ini
Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 serta penyaluran pembayaran secara tepat waktu oleh KPPN Pontianak kepada seluruh penerima diharapkan bisa membantu pendanaan pendidikan, meningkatkan daya beli masyarakat serta menjadi faktor penggerak aktivitas perekonomian khususnya kepada masyarakat Kalbar.
"Dengan hal ini juga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalbar maupun secara nasional," jelas dia.
Baca juga: Ini kriteria penerima program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun ini, di mana komponen pembayaran tahun 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
"Sedangkan untuk tahun 2022 selain komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji masih ditambah 50 persen tunjangan kinerja," papar dia.
Baca juga: Pemkot Pontianak masih belum pastikan pencairan gaji ke-13
Sebelumnya, KPPN Pontianak mulai tanggal 24 Juni 2022 telah memproses pembayaran gaji Ketiga Belas kepada seluruh pegawai (ASN/TNI/Polri/Non-ASN) satker vertikal kementerian lembaga yang berkedudukan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Mempawah.
Nilai gaji Ke-13 yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak kepada seluruh Satker K/L pusat sebesar Rp82,5 miliar yang tersebar pada 160 satker serta 20.877 penerima.
Baca juga: Pemerintah perkirakan THR dan Gaji ke-13 beri potensi hingga Rp215 triliun
Baca juga: Pemerintah cairkan gaji ke - 13 untuk 4.922 ASN di Kapuas Hulu
Selain itu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022.
"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata dia, di Jakarta, Sabtu.
Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022 secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Baca selengkapnya: Kepala daerah diminta segera susun perkada THR dan gaji ke-13
KPPN Pontianak buka layanan tambahan selesaikan penyaluran gaji ke-13
Sabtu, 2 Juli 2022 7:45 WIB