Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian terbukti menggunakan seragam yang terafiliasi partai politik beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo wajib menindaklanjuti rekomendasi pihaknya terkait sanksi disiplin ASN Kementerian Pertanian yang terlibat kasus pemakaian seragam terafiliasi partai politik.

“Tentunya, menteri selaku pejabat pembina kepegawaian memiliki komitmen dalam menegakkan aturan,” ujar Tasdik Kinanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kewajiban tersebut, lanjut ia, juga telah dimuat dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 

Di dalamnya, disebutkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh KASN berdasarkan kewenangan yang mereka miliki disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Sebelum merekomendasikan sanksi, jelas Tasdik yang juga merupakan Ketua Tim Pemeriksa KASN, pihaknya pun telah menuntaskan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran netralitas dari sejumlah ASN penjabat pimpinan tinggi madya (eselon I) Kementerian Pertanian.

Seperti yang diketahui, mereka menggunakan seragam terafiliasi parpol dalam acara ulang tahun salah satu partai politik pada 11 November 2021.

Selama pemeriksaan, lanjut Tasdik, tim pemeriksa menemukan bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan ASN terkait.

Pertimbangan yang memberatkan sehingga perlu dijatuhi sanksi adalah mereka yang merupakan unsur pimpinan tinggi di Kementerian Pertanian seharusnya menjadi contoh yang baik bagi bawahannya.

Setelah penemuan bukti dan pertimbangan dilakukan, KASN pun segera mengirim rekomendasi kepada Menteri Pertanian agar mereka dijatuhi hukuman disiplin.

Di samping itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan hal yang menimpa ASN Kementerian Pertanian tidak lepas dari peran Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selaku pejabat pembina kepegawaian.

Oleh karena itu, lanjut dia, KASN akan menyampaikan laporan lebih lanjut kepada Presiden terkait hal tersebut.

“KASN mempunyai kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN,” pungkas Agus.
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021