Bea Cukai Nanga Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat memusnahkan rokok dan minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan terhadap penertiban barang ilegal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Kami musnahkan karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Sugeng Nur Ariyadi, di Badau Kapuas Hulu, Rabu.

Baca juga: Seekor trenggiling yang ditemukan di sekitar PLBN Badau dilepasliarkan

Disampaikan Ariyadi, barang-barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar diantaranya yaitu hasil tembakau (HT) sigaret kretek mesin (rokok) berbagai merek sebanyak 1.720.800 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Ilegal terdiri dari 1.928 botol dan kaleng sejumlah 521.160 mili MMEA berbagai merek.

Menurut dia, pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau tersebut menjadi torehan baik Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal, mulai dari rokok, hingga MMEA Ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Badau musnahkan 1,7 juta lebih rokok ilegal di batas RI-Malaysia

"Pemusnahan kali ini menjadi puncak dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Bea Cukai Nanga Badau," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Nanga Badau Wijang Abdillah mengatakan pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.


 
Caption: Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan Bea Cuka Nanga Badau bersama sejumlah petugas perbatasan di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu (8/12/2021). ANTARA/HO-Bea Cukai Nanga Badau.


Ditegaskan Wijang, Bea Cukai Nanga Badau komitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal mau pun barang ilegal lainnya dengan bersinergis dengan semua pihak termasuk dengan Satgas Pamtas dan penegak hukum lainnya serta petugas di daerah perbatasan.

"Pemusnahan itu juga merupakan langkah dalam menekan peredaran MMEA ilegal dan barang-barang larangan dan pembatasan (lartas)," ujarnya.

Wijang berharap dengan adanya pemusnahan barang ilegal dapat kembali mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar.

"Kami mengajak semua pihak meningkatkan sinergitas dalam mengawasi tindakan dan barang ilegal di daerah perbatasan baik petugas di daerah perbatasan hingga lapisan masyarakat," pinta Wijang.

Baca juga: Bea Cukai Nanga Badau dorong sarang walet dan arwana eskpor ke Malaysia

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021