Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto mengatakan Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat edaran sebagai imbauan bagi perusahaan untuk membantu pekerja rentan masuk dalam program BPJamsostek.

"Surat edaran yang berisi imbauan tersebut mendorong perusahaan agar melalui CSR atau tanggungjawab sosialnya bisa melindungi pekerja rentan di luar atau area perusahaan masuk dalam program BPJamsostek," ujarnya di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa pekerja rentan yang dimaksud yakni pekerja yang kesehariannya masih perlu perhatian dan perlindungan. Kemudian sejauh ini belum masuk dalam program perlindungan sosial terutama dalam BPJamsostek.

"Adanya program ini tentu tidak bermaksud menambah jumlah CSR, namun sebagian mengarahkan yang ada untuk perlindungan pekerja rentan di sekitar perusahaan. Contohnya, pekerja di tempat ibadah, guru mengaji, termasuk nelayan atau petani serta lainnya," kata dia.

Perusahaan yang ada di Kalbar tentu mampu. Apalagi dalam program BPJamsostek tersebut premi untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian per bulan hanya 16.800 saja per orang.

"Nilai perlindungan hanya di bawah Rp20.000. Bagi perokok angka tersebut tentu jauh lebih kecil. Kalau ini dimanfaatkan membantu pekerja rentan tentu sangat bermanfaat luas dan berarti," ujar dia.

Terkait BPJamsostek Cabang Pontianak, pihaknya mengapresiasi karena terus melakukan upaya agar para pekerja di Kalbar terlindungi melalui program jaminan sosial sebagaimana tugas dan fungsinya.

"Kami mengapresiasi BPJamsostek yang terus berupaya melindungi pekerja kita," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi sekaligus PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Abdul Shoheh menyambut baik surat edaran Gubernur Kalbar dan hal itu menurutnya sangat baik untuk meningkatkan dan memperluas kepesertaan dalam BPJamsostek.

"Kami menyambut baik dan tentu akan memberikan layanan yang terbaik bagi perusahaan yang akan menyasar pekerja rentan untuk mendaftarkannya ke program BPJamsostek," kata dia.

Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang menjalankan surat edaran Gubernur Kalbar tersebut yakni Hok Tong, Rumah Sakit Trimedika Djaya dan Indomarco.

"Meski surat edaran disampaikan akhir November 2021 dan saat ini tengah disosialisasikan pemerintah dan kami, namun sudah ada bergerak cepat untuk melindungi pekerja rentan. Dari tiga perusahaan tersebut ada sekitar 500 pekerja rentan sudah terlindungi. Harapan menjadi contoh perusahaan lainnya dalam memberikan perlindungan," katanya.*

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021