Satgas COVID-19 Bengkayang, Kalimantan Barat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai memperketat kawasan perbatasan Indonesia - Sarawak, Malaysia dalam rangka mencegah kasus baru pandemi COVID-19.

"Untuk mencegah terjadinya kasus baru dan ancaman dari varian baru COVID -19 di perbatasan Jagoi Babang- Malaysia, Pemerintah Kabupaten Bengkayang sudah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1," ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Bengkayang, Bowo Leksono saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan saat ini sudah dideteksi bahwa COVID-19 ada varian baru, yakni Omicron. Jadi untuk mengantisipasi ini perlu ada kerja sama di semua sektor, termasuk TNI-Polri.

"Apalagi di perbatasan memiliki jalur-jalur tikus yang perlu diantisipasi bersama. Ini perlu dilakukan agar penyebaran COVID-19 tidak sampai kembali merebak dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata dia.

Ia juga menegaskan dalam waktu dekat tim Satgas COVID-19 Bengkayang akan melakukan rapat koordinasi guna membahas persiapan menjelang natal dan tahun baru serta melibatkan unsur Forkopimda dan pihak terkait.

Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 akan dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat yang kemudian diimplementasikan melalui instruksi Pemerintah Daerah Bengkayang.

"Untuk penanganan COVID-19 kami dari BPBD bergerak sebagai sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Bengkayang. Dalam hal ini kita tengah melakukan upaya penanganan berdasarkan status level kita dan mengacu berdasarkan Imendagri Nomor 66 tahun 2021," kata dia.

Menurutnya, perihal berbagai aturan yang berlaku menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 disebarkan melalui berbagai sektor, hingga ke setiap kecamatan dan desa.

"Terutama untuk memberitahukan masyarakat menyangkut ketentuan dan batasan PPKM  jelang Natal dan tahun baru nanti," ungkapnya.

Sementara itu Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menyebutkan, saat ini Bengkayang sudah menerapkan PPKM level 1. Penerapan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 443/3457/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, serta pengoptimalan posko penanganan COVID- 19, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bengkayang.

"Saya instruksikan mulai dari tingkat kecamatan dan desa, serta tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM Level 1 tersebut. Meski PPKM Level 1 diterapkan, disiplin protokol kesehatan tetap dilakukan," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021