Dokumen aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang disimpan dalam brankas anti terbakar yang dilihat langsung Bupati Ketapang, Martin Rantan saat sidak ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang.

Tujuan sidak untuk meninjau langsung kondisi pengaman berkas-berkas atau dokumen aset Pemkab Ketapang. 

Kepala BPKAD Ketapang, Donatus Franseda menjelaskan pengamanan aset pemerintah ada beberapa macam. Bentuk adanya sertifikat sebetulnya termasuk model pengamanan aset berupa berkas secara legalitas hukum.

Misalnya sertifikat tanah aset Pemkab Ketapang yang diserahkan Kantor Pertanahan Ketapang belum lama ini. 

"Kita harus memiliki sertifikat sebagai tanda bahwa sebidang tanah benar sebagai aset Pemerintah Daerah Ketapang. Lantaran telah didaftarkan dan terdaftar di Kantor Pertanahan sebagai instansi berwenang," jelasnya. 

"Sehingga secara legal hukum aset tersebut aman, istilahnya kita sudah legalisasi aset. Jadi sertifikat itu pengamanan pertama," sambung Franseda. 

Ia melanjutkan, pengamanan berikutnya adalah tanah atau aset itu dimanfaatkan oleh instansi yang ditunjuk sebagai pengguna. Sebab tanah-tanah aset Pemda harus dijaga terus menerus termasuk satu di antara caranya dipagar. 

Kemudian pengamanan surat-suratnya hanya berkaitan penyimpanan saja. Pengamannya bisa di brankas atau safety box dan bisa juga menggunakan jasa lembaga yang terakreditasi untuk menyimpannya. Menurutnya untuk BPKAD Ketapang menyimpan dalam brankas saja. 

"Tapi brankas kita tahan kalau pun digulingkan. Bahkan brankas atau safety box kita ini bisa menahan kepanasan hingga 2 ribu derajat celsius. Jadi kalau pun terjadi musibah kebakaran, dokumen dalam brankas kita tidak akan ikut terbakar," tuturnya. 

Pewarta: Bandi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021