Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, memusnahkan sebanyak 1.018 item yang terdiri makanan, obat-obatan, dan kosmetik ilegal dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
"Pemusnahan makanan, obat-obatan, dan kosmetik ilegal hasil pengawasan dan penyitaan kami sepanjang tahun 2020 hingga 2021," kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di Pontianak.
Baca juga: Ombudsman Kalbar dorong BBPOM Potianak tingkatkan pelayanan publik
Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2020 hingga 2021 pihaknya menemukan sebanyak 53 kasus dengan temuan obat-obatan dan makanan ilegal, seperti tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 10 kasus ditindaklanjuti atau diproses hukum dan 43 kasus dilakukan pembinaan," ujarnya.
Adapun barang yang dimusnahkan sebanyak 1.018 item (22.759 pcs), yang terdiri dari obat tradisional tanpa izin sebanyak 166 item (2.465 pcs bugarin, montalin), kemudian obat TIE 117 item (sebanyak 943 pcs, seperti Panadol Malaysia, obat pelangsing), suplemen tanpa izin edar 11 item (84 pcs), pangan tanpa edar 159 item (1.897 pcs seperti Milo Malaysia, Popo Maruku Ikan), kosmetik TIE 537 item (4.777 pcs seperti collagen, RDL), obat tradisional mengandung bahan kimia obat 28 item (12.592 pcs seperti Jamu Kunci Sejati, Jamu Dua Singa mengandung BKO dan telah dicabut izin edarnya Oktober 2021.
Baca juga: BBPOM gelar sosialisasi terpadu keamanan pangan di Kabupaten Landak
Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi secara intensif instansi terkait lainnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat, serta selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Dia menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi bisa menghubungi ULPK (unit layanan pengaduan konsumen di BBPOM Pontianak dengan nomor telepon 0561-572417 atau e-mail bpom_pontianak@pom.go.id.
Baca juga: Ombudsman Kalbar ajak instansi terkait awasi vaksinasi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Pemusnahan makanan, obat-obatan, dan kosmetik ilegal hasil pengawasan dan penyitaan kami sepanjang tahun 2020 hingga 2021," kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di Pontianak.
Baca juga: Ombudsman Kalbar dorong BBPOM Potianak tingkatkan pelayanan publik
Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2020 hingga 2021 pihaknya menemukan sebanyak 53 kasus dengan temuan obat-obatan dan makanan ilegal, seperti tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 10 kasus ditindaklanjuti atau diproses hukum dan 43 kasus dilakukan pembinaan," ujarnya.
Adapun barang yang dimusnahkan sebanyak 1.018 item (22.759 pcs), yang terdiri dari obat tradisional tanpa izin sebanyak 166 item (2.465 pcs bugarin, montalin), kemudian obat TIE 117 item (sebanyak 943 pcs, seperti Panadol Malaysia, obat pelangsing), suplemen tanpa izin edar 11 item (84 pcs), pangan tanpa edar 159 item (1.897 pcs seperti Milo Malaysia, Popo Maruku Ikan), kosmetik TIE 537 item (4.777 pcs seperti collagen, RDL), obat tradisional mengandung bahan kimia obat 28 item (12.592 pcs seperti Jamu Kunci Sejati, Jamu Dua Singa mengandung BKO dan telah dicabut izin edarnya Oktober 2021.
Baca juga: BBPOM gelar sosialisasi terpadu keamanan pangan di Kabupaten Landak
Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi secara intensif instansi terkait lainnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat, serta selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Dia menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi bisa menghubungi ULPK (unit layanan pengaduan konsumen di BBPOM Pontianak dengan nomor telepon 0561-572417 atau e-mail bpom_pontianak@pom.go.id.
Baca juga: Ombudsman Kalbar ajak instansi terkait awasi vaksinasi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021