Sebanyak 186 pengunjung Pantai Pulau Datok, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjalani vaksinasi COVID-19 di tempat karena tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi kepada petugas pada musim liburan Natal 25 - 26 Desember 2021.

"Kamo bekerja sama dengan TNI, Dinkes, Dinas Perhubungan dan Satpol PP dalam kegiatan ini. Bagi pengunjung yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi, yang belum vaksin kita arahkan untuk melakukan vaksinasi di tempat yang sudah kita siapkan," ujar Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kayong Utara Emi Yulia saat dihubungi di Pontianak, Minggu.

Baca juga: Perjalanan ke KKU saat Natal - Tahun Baru wajib tunjukkan kartu vaksin

Menurutnya, Pemkab Kayong Utara telah menyediakan dua Posko di pintu gerbang di Pantai Pulau Datok untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang hendak masuk ke lokasi tersebut. Selain di Pantai Pulau Datok, tempat destinasi lainnya selama Natal dan tahun baru juga dilakukan penjagaan secara ketat untuk memastikan pengunjung telah melakukan vaksinasi COVID-19.

"Pengunjung pantai Pulau Datok selama dua hari ini di bawah 75 persen tidak terlalu padat, pengunjung terkendali, parkirannya kita atur selama kami bertugas kecuali kalau sudah malam,"jelasnya

Baca juga: Aktivitas - perjalanan masyarakat Landak akan dibatasi terkait penetapan PPKM level 3

Selain itu juga menurutnya, pedagang yang berjualan di sekitar pantai harus bisa menunjukkan kartu vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk membuka lapak di kawasan tersebut selama liburan natal dan tahun baru.

"Jadi mereka yang akan membuka lapak di kawasan Pantai Pulau Datok harus membawa kartun vaksin dan KTP ke Pemda Kayong Utara, kalau tidak bisa menunjukkan kartu vaksin tidak bisa kita terima mereka untuk berjualan di kawasan Pantai Pulau Datok," kata dia.

Baca juga: Pelaku perjalanan Natal-Tahun Baru wajibkan vaksinasi COVID dosis lengkap

Pewarta: Dedi/Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021