Bupati Kubu Raya Muda Mahendarwan mengimbau masyarakat tidak berkerumun saat merayakan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicron.
"Untuk penerapan mikro 'lockdown' memang belum kita lakukan, namun kita tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan keramaian pada perayaan malam pergantian tahun. Untuk melakukan pengawasan, kita akan meminta Satpol PP dan aparat terkait lainnya untuk melakukan patroli dan membubarkan kerumunan," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis.
Baca juga: Jelang libur Tahun Baru, 85 persen warga China divaksin lengkap
Muda menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengevaluasi penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1 sebagai bahan mengambil kebijakan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di kabupaten itu.
"Selain evaluasi penerapan PPKM di Kubu Raya selama ini, kita juga melakukan proyeksi langkah yang akan dilakukan dalam pencegahan COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti," tuturnya.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, tingkat hunian hotel di Singkawang penuh
Muda menjelaskan, sebelumnya, untuk pencegahan penyebaran COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/2378/Setda-A/2021 tentang pemberlakuan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Surat edaran ini kita keluarkan tanggal 1 Desember kemarin, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tuturnya.
Baca juga: Cegah keramaian saat malam Tahun Baru, Polres Singkawang siapkan tim khusus
Dia menjelaskan, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kecamatan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
"Untuk satgas di tiap satuan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sebun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan mengurangi kerumunan, serta memberlakukan 3T," ujarnya.
Baca juga: Dinas Perhubungan Kubu Raya bentuk lima Posko pantauan Natal dan Tahun Baru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Untuk penerapan mikro 'lockdown' memang belum kita lakukan, namun kita tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan keramaian pada perayaan malam pergantian tahun. Untuk melakukan pengawasan, kita akan meminta Satpol PP dan aparat terkait lainnya untuk melakukan patroli dan membubarkan kerumunan," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis.
Baca juga: Jelang libur Tahun Baru, 85 persen warga China divaksin lengkap
Muda menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengevaluasi penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1 sebagai bahan mengambil kebijakan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di kabupaten itu.
"Selain evaluasi penerapan PPKM di Kubu Raya selama ini, kita juga melakukan proyeksi langkah yang akan dilakukan dalam pencegahan COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti," tuturnya.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, tingkat hunian hotel di Singkawang penuh
Muda menjelaskan, sebelumnya, untuk pencegahan penyebaran COVID-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/2378/Setda-A/2021 tentang pemberlakuan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Surat edaran ini kita keluarkan tanggal 1 Desember kemarin, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tuturnya.
Baca juga: Cegah keramaian saat malam Tahun Baru, Polres Singkawang siapkan tim khusus
Dia menjelaskan, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kecamatan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
"Untuk satgas di tiap satuan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sebun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan mengurangi kerumunan, serta memberlakukan 3T," ujarnya.
Baca juga: Dinas Perhubungan Kubu Raya bentuk lima Posko pantauan Natal dan Tahun Baru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021