Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kalimantan Barat, mencatat terjadi peningkatan arus kendaraan dari arah luar kota menuju Kota Pontianak pada Minggu malam atau setelah libur Natal dan Tahun Baru.

"Ada peningkatan arus kendaraan dari arah luar kota setelah warga libur weekend  terutama di perempatan Tanjung Raya I dan II menuju Jembatan Kapuas I," kata Kasat Lantas Kompol Rio Sigal Hasibuan saat dihubungi di Pontianak, Minggu malam.

Baca juga: Polresta Pontianak alihkan sejumlah titik arus lalu lintas sepanjang penerapan PPKM

Dia menjelaskan, kepadatan arus lalu lintas oleh kendaraan roda dua dan empat itu sifatnya rutin pada hari-hari terakhir libur atau Minggu malam, terutama dari arah luar kota menuju Kota Pontianak setelah warga berlibur ke Kota Singkawang dan sekitarnya.

"Sehingga dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, kami sudah menempatkan petugas kepolisian untuk mengatur lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Polresta Pontianak alihkan arus lalu-lintas dukung PPKM

Dia menambahkan, kepadatan lalu lintas mulai terpantau sekitar pukul 13.00 WIB hingga malam hari terutama di perempatan Jalan Tanjungpura Kota Pontianak.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan di sekitar Jalan Gusti Situt Mahmud, arus lalu lintas memang terjadi peningkatan, tetapi tidak sampai menimbulkan  kemacetan.

Baca juga: Kemacetan di Pontianak meningkat jelang Lebaran, Satlantas tempatkan personel

Sementara untuk jumlah personel pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polresta Pontianak menerjunkan 1.181 personel di sembilan posko pengamanan Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Kota Pontianak.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai warga kota itu mematuhi larangan berkerumun di malam Tahun Baru dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Baca juga: Dishub - Satlantas Singkawang sosialisasi perubahan arus lalu lintas

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan SE Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak. Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah, berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan dan event-event perayaan tahun baru juga dilarang.




 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022