Sebanyak lima desa di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat tidak mencairkan dana desa tahap dua dan tahap tiga Tahun Anggaran 2021 lalu dengan total keseluruhan kurang lebih Rp1,4 miliar.
"Lima desa yang tidak mampu mencairkan dan menyerap dana desa, karena ada beberapa kendala seperti yang berkaitan pertanggungjawaban kegiatan keuangan desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Alfiansyah, jumlah desa di Kapuas Hulu sebanyak 278 desa, sedangkan lima desa yang tidak mampu mencairkan dana desa Tahun 2021 yaitu Desa Kareho, Dangkan Kota, Ribang Gading, Selaup dan Desa Seberuang.
Menurut dia, Dinas Pemdes Kapuas Hulu telah berupaya memfasilitasi agar semua desa menyerap dana desa, terutama untuk lima desa tersebut sampai dengan 20 Desember 2021, batas pengajuan pencairan dana desa, namun kelima desa tersebut tidak mampu menyelesaikan pertanggungjawaban kegiatan.
"Sebenarnya dana desa tidak cair itu dari desa itu sendiri, kami hanya mengusulkan saja, setelah ada rekomendasi dari pihak kecamatan," jelas Alfiansyah.
Dikatakan Alfiansyah, total dana desa Tahun Anggaran 2021 lalu untuk 278 desa sebesar Rp279 miliar, sedangkan untuk dana desa Tahun 2022 terjadi pengurangan, dengan total dana desa tahun ini hanya sebesar kurang lebih Rp250,1 miliar.
"Terima kasih pada desa yang mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik dan diharapkan di Tahun 2022 tidak ada lagi desa yang tidak mampu mencairkan dan menyerap dana desa," pesan Alfiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Lima desa yang tidak mampu mencairkan dan menyerap dana desa, karena ada beberapa kendala seperti yang berkaitan pertanggungjawaban kegiatan keuangan desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Alfiansyah, jumlah desa di Kapuas Hulu sebanyak 278 desa, sedangkan lima desa yang tidak mampu mencairkan dana desa Tahun 2021 yaitu Desa Kareho, Dangkan Kota, Ribang Gading, Selaup dan Desa Seberuang.
Menurut dia, Dinas Pemdes Kapuas Hulu telah berupaya memfasilitasi agar semua desa menyerap dana desa, terutama untuk lima desa tersebut sampai dengan 20 Desember 2021, batas pengajuan pencairan dana desa, namun kelima desa tersebut tidak mampu menyelesaikan pertanggungjawaban kegiatan.
"Sebenarnya dana desa tidak cair itu dari desa itu sendiri, kami hanya mengusulkan saja, setelah ada rekomendasi dari pihak kecamatan," jelas Alfiansyah.
Dikatakan Alfiansyah, total dana desa Tahun Anggaran 2021 lalu untuk 278 desa sebesar Rp279 miliar, sedangkan untuk dana desa Tahun 2022 terjadi pengurangan, dengan total dana desa tahun ini hanya sebesar kurang lebih Rp250,1 miliar.
"Terima kasih pada desa yang mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik dan diharapkan di Tahun 2022 tidak ada lagi desa yang tidak mampu mencairkan dan menyerap dana desa," pesan Alfiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022