Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Barat, Muslimat mengatakan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan Amanat Perpres nomor 153 tahun 2014 agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Rancangan Induk Pembangunan Kependudukan atau Grand Design Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya.
" Berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN tentang Rencana strategis BKKBN tahun 2020-2024 maka kegiatan prioritas pemaduan kebijakan pengendalian penduduk memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) berupa kepemilikan GDPK, Kata Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar," kata Muslimat saat membuka kegiatan Koordinasi pembentukan GDPK lima pilar bagi kabupaten/kota se Kalbar melalui daring dan luring di Aula Kencana BKKBN Kalbar, Selasa.
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar itu menjelaskan, pembangunan kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas serta penataan administrasi kependudukan dan ini adalah merupakan lima bidang indikator GDPK.
"GDPK yang disusun akan memiliki kekuatan dari aspek regulasi. Diharapkan indikator indikator GDPK tersebut akan diintegrasikan dalam RPJPD provinsi, kabupaten/kota yang berlaku untuk periode 20 tahun," katanya.
Menurut Muslimat, Grand Design Pembangunan Kependudukan ini dapat digunakan oleh pemangku kebijakan sebagai acuan perencanaan pembangunan kependudukan di semua tingkatan wilayah.
Dalam kesempatan ini Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Tim Penyusun GDPK (Akademisi, Instansi terkait), Biro Hukum, Biro Kesra Sekda Kalbar yang memfasilitasi dokumen GDPK sehingga menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Disela sela kegiatan ini diserahkan juga Dokumen/Surat Peraturan Gubernur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Nomor 214 tanggal 24 Desember 2021 dari Pemprov Kalbar (Biro Kesra) ke Tim Penyusun GDPK Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
" Berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN tentang Rencana strategis BKKBN tahun 2020-2024 maka kegiatan prioritas pemaduan kebijakan pengendalian penduduk memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) berupa kepemilikan GDPK, Kata Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar," kata Muslimat saat membuka kegiatan Koordinasi pembentukan GDPK lima pilar bagi kabupaten/kota se Kalbar melalui daring dan luring di Aula Kencana BKKBN Kalbar, Selasa.
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar itu menjelaskan, pembangunan kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas serta penataan administrasi kependudukan dan ini adalah merupakan lima bidang indikator GDPK.
"GDPK yang disusun akan memiliki kekuatan dari aspek regulasi. Diharapkan indikator indikator GDPK tersebut akan diintegrasikan dalam RPJPD provinsi, kabupaten/kota yang berlaku untuk periode 20 tahun," katanya.
Menurut Muslimat, Grand Design Pembangunan Kependudukan ini dapat digunakan oleh pemangku kebijakan sebagai acuan perencanaan pembangunan kependudukan di semua tingkatan wilayah.
Dalam kesempatan ini Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Tim Penyusun GDPK (Akademisi, Instansi terkait), Biro Hukum, Biro Kesra Sekda Kalbar yang memfasilitasi dokumen GDPK sehingga menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Disela sela kegiatan ini diserahkan juga Dokumen/Surat Peraturan Gubernur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Nomor 214 tanggal 24 Desember 2021 dari Pemprov Kalbar (Biro Kesra) ke Tim Penyusun GDPK Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022