BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama kampus di Singkawang, yakni Akademi Kebidanan Singkawang dalam rangka menanggulangi resiko sosial akibat pekerjaan selama magang atau praktik para mahasiswa diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bila selama ini yang mendapat perlindungan adalah para pekerja formal dan informal (penerima upah dan bukan penerima upah), kini mahasiswa yang melakukan magang pun berhak mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJamsostek Singkawang dan Akademi Kebidanan Singkawang telah sepakat akan hal itu yang tertuang dalam penandatangan kerjasama belum lama ini saat Rapat Senat Terbuka Akbid Singkawang, ujar Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BPJamsostek Pontianak, Abdul Shoheh di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa langkah yang ada merupakan bentuk kehadiran negara atas musibah yang mungkin terjadi ketika nanti para mahasiswa melakukan aktualisasi atau praktik ilmu Kebidanannya di masyarakat.
“Iuran hanya berjumlah Rp16.800 per bulan, di mana salah satu manfaat nya adalah BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan di kelas 1 sampai sembuh atau ada keputusan medis tertentu. Santunan uang selama perawatan dan manfaat beasiswa,” ujarnya.
Ia menyebutkan apabila terdapat kemalangan meninggal dunia, di luar magang/praktik maka santunan Jaminan Kematiannya adalah sebesar Rp42.0000.000.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Indonesia dalam memberikan kesejahteraan untuk para pekerja, di mana di tahun ini juga BPJamsostek telah menjalankan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini khusus bagi pekerja yang terkena PHK akan mendapat pembiayaan berupa uang selama mencari pekerjaan baru, akses informasi pasar langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja, kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Bila selama ini yang mendapat perlindungan adalah para pekerja formal dan informal (penerima upah dan bukan penerima upah), kini mahasiswa yang melakukan magang pun berhak mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJamsostek Singkawang dan Akademi Kebidanan Singkawang telah sepakat akan hal itu yang tertuang dalam penandatangan kerjasama belum lama ini saat Rapat Senat Terbuka Akbid Singkawang, ujar Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BPJamsostek Pontianak, Abdul Shoheh di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa langkah yang ada merupakan bentuk kehadiran negara atas musibah yang mungkin terjadi ketika nanti para mahasiswa melakukan aktualisasi atau praktik ilmu Kebidanannya di masyarakat.
“Iuran hanya berjumlah Rp16.800 per bulan, di mana salah satu manfaat nya adalah BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan di kelas 1 sampai sembuh atau ada keputusan medis tertentu. Santunan uang selama perawatan dan manfaat beasiswa,” ujarnya.
Ia menyebutkan apabila terdapat kemalangan meninggal dunia, di luar magang/praktik maka santunan Jaminan Kematiannya adalah sebesar Rp42.0000.000.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Indonesia dalam memberikan kesejahteraan untuk para pekerja, di mana di tahun ini juga BPJamsostek telah menjalankan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini khusus bagi pekerja yang terkena PHK akan mendapat pembiayaan berupa uang selama mencari pekerjaan baru, akses informasi pasar langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja, kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022