Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat akan menyelesaikan proses pembebasan sekitar 40 hektare lahan pembangunan Bandara Sukadana melalui Pengadilan Negeri Ketapang pada 2022.
"Saat ini bandara masih melanjutkan proses eksekusi lahan yang masih tersisa 40 hektare lebih melalui proses sidang pengadilan di Ketapang karena pemilik tanah masih berkeberatan dengan harga tanah," ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani saat dihubungi di Sukadana, Senin.
Citra menjelaskan bahwa Pemda KKU menunjuk pihak ketiga untuk menilai tanah dan tanaman serta bangunan di atas lahan yang direncanakan membangun bandara pertama di negeri bertuah tersebut.
"Yang digugat bukan Pemda, menurut peraturan 14 hari dari penetapan harga pemilik tanah berhak menggugat ke pengadilan, nah ternyata tidak dimanfaatkan pemilik tanah, sebulan dua bulan baru mereka mencari pengacara untuk menggugat bupati. Saya bilang salah alamat seharusnya ke Kejari," katanya
Ia menghargai pemilik tanah yang berkeberatan dengan harga yang ditentukan oleh pihak ketiga tim apprasial dan mempersilakan untuk menuntut ke jalur hukum yang telah diatur.
"Terhadap mereka yang tidak atau berkeberatan tidak ada masalah kita berharap tindak lanjut ke pengadilan. Sisa 40 hektare mudah-mudahan Maret 2022 ini bisa dibayarkan dan kita gulirkan," jelasnya.
Anggaran untuk pembebasan lahan tambahnya saat ini berada di kas daerah Pemda KKU yang siap disalurkan ke pemilik tanah.
"Dana pembebasan lahan Silpa dan langsung kita titipkan ke pengadilan tahun ini setiap orang yang keberatan, kalau sidang sudah selesai kita buatkan berita acara tindak lanjuti. Nanti kalau sudah selesai semua 189 hektare ini akan kita buatkan sertifikat dan menjadi hibah tanah Pemda yang akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan," katanya.
Untuk saat ini menurutnya Pemda KKU telah menyelesaikan DAD analisa sisi darat dan masih mengajukan ke pemerintah pusat untuk anggaran analisa sisi udara.
"Nantinya lebih lanjut dari pemerintah pusat menindaklanjuti, kalau dari kita sudah selesai tahap pertama," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Saat ini bandara masih melanjutkan proses eksekusi lahan yang masih tersisa 40 hektare lebih melalui proses sidang pengadilan di Ketapang karena pemilik tanah masih berkeberatan dengan harga tanah," ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani saat dihubungi di Sukadana, Senin.
Citra menjelaskan bahwa Pemda KKU menunjuk pihak ketiga untuk menilai tanah dan tanaman serta bangunan di atas lahan yang direncanakan membangun bandara pertama di negeri bertuah tersebut.
"Yang digugat bukan Pemda, menurut peraturan 14 hari dari penetapan harga pemilik tanah berhak menggugat ke pengadilan, nah ternyata tidak dimanfaatkan pemilik tanah, sebulan dua bulan baru mereka mencari pengacara untuk menggugat bupati. Saya bilang salah alamat seharusnya ke Kejari," katanya
Ia menghargai pemilik tanah yang berkeberatan dengan harga yang ditentukan oleh pihak ketiga tim apprasial dan mempersilakan untuk menuntut ke jalur hukum yang telah diatur.
"Terhadap mereka yang tidak atau berkeberatan tidak ada masalah kita berharap tindak lanjut ke pengadilan. Sisa 40 hektare mudah-mudahan Maret 2022 ini bisa dibayarkan dan kita gulirkan," jelasnya.
Anggaran untuk pembebasan lahan tambahnya saat ini berada di kas daerah Pemda KKU yang siap disalurkan ke pemilik tanah.
"Dana pembebasan lahan Silpa dan langsung kita titipkan ke pengadilan tahun ini setiap orang yang keberatan, kalau sidang sudah selesai kita buatkan berita acara tindak lanjuti. Nanti kalau sudah selesai semua 189 hektare ini akan kita buatkan sertifikat dan menjadi hibah tanah Pemda yang akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan," katanya.
Untuk saat ini menurutnya Pemda KKU telah menyelesaikan DAD analisa sisi darat dan masih mengajukan ke pemerintah pusat untuk anggaran analisa sisi udara.
"Nantinya lebih lanjut dari pemerintah pusat menindaklanjuti, kalau dari kita sudah selesai tahap pertama," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022