Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Satono mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan dua rencana peraturan daerah (Raperda) di antaranya terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
"Ada dua buah Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna yakni pertama Raperda usulan pemerintah daerah tentang persetujuan bangunan gedung dan kedua Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Satono mengatakan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung merupakan strategis yang harus segera disahkan menjadi produk hukum daerah sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Begitu juga dengan Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sangat penting untuk menekan kasus yang menjadi perhatian kita bersama. Terkait rapat paripurna merupakan salah satu implementasi peran dan tugas eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan amanah undang-undang tentang pemerintahan daerah," katanya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anwari mengatakan tren meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas belakangan ini menjadi perhatian DPRD. Untuk itu diperlukan perangkat hukum sebagai pelindung perempuan dan anak.
"DPRD Sambas mengusulkan Raperda inisiatif tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sebagai perangkat hukum yang memadai. Diharapkan Perda tersebut nantinya bisa menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Ada dua buah Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna yakni pertama Raperda usulan pemerintah daerah tentang persetujuan bangunan gedung dan kedua Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Satono mengatakan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung merupakan strategis yang harus segera disahkan menjadi produk hukum daerah sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Begitu juga dengan Raperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sangat penting untuk menekan kasus yang menjadi perhatian kita bersama. Terkait rapat paripurna merupakan salah satu implementasi peran dan tugas eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan amanah undang-undang tentang pemerintahan daerah," katanya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anwari mengatakan tren meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas belakangan ini menjadi perhatian DPRD. Untuk itu diperlukan perangkat hukum sebagai pelindung perempuan dan anak.
"DPRD Sambas mengusulkan Raperda inisiatif tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sebagai perangkat hukum yang memadai. Diharapkan Perda tersebut nantinya bisa menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022