Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Sasar Desa DPRD Sambas, Bahidin Hifni mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah membahas secara bersama-sama dengan instansi terkait di Sambas guna merampungkan Raperda tersebut.
"Selain itu kita juga telah melakukan konsultasi mengenai Raperda pengelolaan pasar desa kepada kementerian terkait," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.
Bahidin menjelaskan bahwa kemungkinan untuk nama Raperda juga dapat berubah, saat ini nama Raperda yang dibahas masih Raperda Pengelolaan pasar desa.
"Namun setelah pendalaman pembahasan nanti, bisa saja namanya menjadi Raperda pasar desa atau masih tetap Raperda pengelolaan pasar desa," kata dia.
Bahidin mengatakan Raperda yang nantinya menjadi Perda tersebut untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah desa. Menurutnya apabila desa ingin membentuk, mengelola dan ingin mengembangkan pasar desa maka berpedoman ke hal tersebut.
"Apabila pasar desa dibangun diharapkan hasil produksi pertanian bisa dipasarkan ke pasar desa. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, dan dengan dijualnya hasil pertanian ke desa akan juga menjadi pendapatan desa," kata dia.
Menurutnya secara umum konsep pengelolaan pasar diserahkan kepada desa. Pengelolaan apakah diserahkan kepada kelompok masyarakat atau Bumdes nantinya penunjukan itu akan dibuatkan peraturan desa.
"Yang jelas pengelolaan terpisah pasar desa tentu harus terpisah dari manajemen pemerintah desa. Sehingga desa akan menunjuk masyarakat atau BUMdes untuk mengelola," katanya.
Diungkapkan oleh Bahidin, saat ini terhadap Raperda tersebut sedang dibahas dalam rapat gabungan, pendalaman materi Raperda yang akan disusun. Hasil pendalaman dari pembahasan yang dilaksanakan nantinya akan konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Kalbar.
(U.KR-DDI/N005)
Pansus DPRD Sambas Bahas Reperda Pengelolaan Pasar
Senin, 17 April 2017 18:10 WIB