Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat berhasil menangkap tersangka Dendi Irawan yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu.

"Tersangka kami tangkap di Kedamin Putussibau Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung kami lakukan penahanan di Rutan Putussibau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.

Disampaikan Adi, tersangka atas nama Dendi Irawan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2022 belum lama ini, saat penangkapan Tim Tabur Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Polres Kapuas Hulu.

Menurut dia, Dendi Irawan salah satu pelaksana pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018, bersama  Satriadi.

"Dendi Irawan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, sedangkan Satriadi saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.

Dikatakan Adi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir sudah beberapa tersangka yang dilakukan penahanan yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia, pelaksana pekerjaan Satriadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti serta pelaksana pekerjaan Dendi Irawan.

Disebutkan Adi, pembangunan Terminal Bunut Hilir dibangun Tahun 2018 melalui APBD Kapuas Hulu dengan anggaran sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan audit, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp316,7 juta.

"Kami masih mendalami keterangan para saksi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ucap Adi.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022