Pemerintah Kabupaten Landak Kalimantan Barat, mengajak semua pihak berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting, hal itu diharapkan agar upaya pengentasan stunting bisa dilakukan secara maksimal sehingga angka stunting di Kabupaten Landak semakin bisa ditekan.

"Upaya penanganan dan percepatan penurunan stunting perlu dilakukan secara segera. Penurunan stunting memerlukan intervensi secara terpadu baik intervensi gizi spesifik dan sensitif," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Alexsander di Landak, Sabtu.

Dikatakannya, dalam penanganan stunting memerlukan komitmen semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat dengan konsumsi gizi seimbang.

Alexsander menyebutkan dalam rangka percepatan penurunan stunting Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan Keputusan Bupati Landak, tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Landak.

Menurutnya stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. 

"Stunting juga dapat menyebabkan resiko yang lebih tinggi terhadap penyakit kronis pada kehidupan dewasa," jelasnya.

Sementara itu Plt Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalbar, Muslimat menilai keterlibatan masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting sangat penting. Disamping itu kolaborasi antara pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan juga sangat diperlukan.

"Penurunan prevalensi stunting tidak mudah, namun kami yakin dan percaya angka stunting dapat diturunkan menjadi 14 persen, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi semua komponen," ucap Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar Muslimat.

Seperti diketahui berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 angka stunting Kalbar masih sebesar 29,8 persen. Sementara untuk Kabupaten Landak angka stuntingnya masih berada pada angka 27,8 persen.

Muslimat menjelaskan dalam upaya percepatan penurunan stunting Presiden telah menunjuk BKKBN sebagai koordinator sesuai Perpres nomor 72 tahun 2021. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota hingga desa. 

Ia menyebutkan dalam upaya penurunan stunting BKKBN juga membentuk tim pendamping keluarga yang terdiri dari bidan, PKK dan kader desa. Dengan tugas dan fungsi melakukan penyuluhan, fasilitasi pendampingan kepada sasaran yakni calon pengantin, ibu hamil, ibu yang memiliki bayi dibawah dua tahun.

"Kita juga berupaya memberikan atau mengarahkan jika ada bantuan sosial untuk keluarga kurang mampu," ujar Muslimat mengakhiri.



 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022