Setelah dinyatakan bebas menjalankan masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pontianak, seorang narapidana warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Tang Lung Hing alias Apui dibebaskan dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Selanjutnya Apul diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ardian Setiawan, di Pontianak, Minggu, mengatakan napi berkewarganegaraan Malaysia atas nama Tang Lung Hing diputus berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017.
Tang Lung Hing menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan masa pidana enam tahun, denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
"Pada hari ini warga negara Malaysia tersebut telah dinyatakan bebas pada tanggal 15 Mei 2022, dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk dilakukan proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa.
Setelah menyaksikan serah terima secara langsung, Pria Wibawa dalam arahannya menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam rangka tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama tujuh hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.
"WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembebasan terhadap WBP WNA," katanya.
"Tang Lung Hing alias Apui selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Plt Kalapas Pontianak Ardian Setiawan.
Selanjutnya setelah melakukan serah terima yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Kegiatan penjemputan dan serah terima yang dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB ini berjalan dengan lancar, dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Selanjutnya Apul diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ardian Setiawan, di Pontianak, Minggu, mengatakan napi berkewarganegaraan Malaysia atas nama Tang Lung Hing diputus berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017.
Tang Lung Hing menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan masa pidana enam tahun, denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
"Pada hari ini warga negara Malaysia tersebut telah dinyatakan bebas pada tanggal 15 Mei 2022, dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk dilakukan proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa.
Setelah menyaksikan serah terima secara langsung, Pria Wibawa dalam arahannya menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam rangka tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama tujuh hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.
"WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembebasan terhadap WBP WNA," katanya.
"Tang Lung Hing alias Apui selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Plt Kalapas Pontianak Ardian Setiawan.
Selanjutnya setelah melakukan serah terima yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Kegiatan penjemputan dan serah terima yang dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB ini berjalan dengan lancar, dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022