Brimob Polda Kalimantan Barat menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki keributan di perkebunan sawit PT Arrtu Estate Kemuning di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada 28 Mei 2022.
"Tim ini kami turunkan kemarin untuk melakukan investigasi dan menelusuri kronologi kejadian. Kalau memang ada kesalahan prosedur dan ada anggota kami yang terbukti bersalah maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan," kata Komandan Satuan Brimob Polda Kalbar Kombes Pol. Muhammad Guntur di Pontianak, Selasa.
Brimob Polda Kalbar saat ini menerjunkan tim investigasi dengan menugaskan Kasi Provost turun langsung ke lokasi kejadian.
Baca juga: Masyarakat terkena peluru hampa alami luka ruam kulit
Mengenai keberadaan anggota Brimob di lokasi perusahaan perkebunan itu, dia menjelaskan, keberadaan personel Brimob di perusahaan itu sesuai dengan tugas pokok Polri, yakni menjaga kamtibmas, penegakan hukum, memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
"Berdasarkan tugas pokok itu, perusahaan minta bantuan pengamanan kepada kami karena diduga banyaknya kasus pencurian atau penjarahan sawit di perusahaan tersebut. Berdasarkan hal itu, anggota kami berada di perusahaan untuk melakukan pengamanan," katanya.
Ia menegaskan tidak secara tiba-tiba anggota Brimob menerima permintaan dari perusahaan. "Iya tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) juga kami menerima permintaan tersebut. Sebelumnya kami telah mengecek perusahaan sawit itu, apakah (penanganan massa) sudah sesuai aturan atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Walhi Kalbar desak pihak terkait usut tuntas dugaan penembakan warga
Kalau sudah sesuai aturan, katanya, kemudian dari Polri memberikan atensi karena ada permintaan tersebut. Setelah itu baru menerjunkan personel Brimob untuk melakukan pengamanan.
Kehadiran personel Brimob ke perusahaan tersebyt, menurut dia, itu resmi melakukan pengamanan. "Ada surat perintahnya, tidak liar, dan tidak semau kami sendiri," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar Jansen A. Panjaitan mengatakan penegakan hukum oleh anggota Brimob karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata petugas.
Baca juga: Keributan di Perkebunan PT Arrtu PDBE Berawal Aksi Penangkapan DPO
"Bahkan seorang anggota BKO (bawah kendali operasi) Brimob Polda Kalbar terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri, atas nama Briptu Sandy Biantoro, yang selanjutnya dilakukan visum," katanya.
Dia menjelaskan anggota BKO Brimob melakukan langkah penegakan hukum karena warga berusaha merampas senjata anggota yang sedang bertugas.
Dia menjelaskan masyarakat yang terkena tembak peluru hampa tersebut yakni Ji'i, dan Suharjo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang dengan Nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU Perkebunan Pasal 107 Jo pasal Pencurian.
Baca juga: Kabid Humas: Penegakan hukum karena warga berusaha merebut senjata anggota
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Tim ini kami turunkan kemarin untuk melakukan investigasi dan menelusuri kronologi kejadian. Kalau memang ada kesalahan prosedur dan ada anggota kami yang terbukti bersalah maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan," kata Komandan Satuan Brimob Polda Kalbar Kombes Pol. Muhammad Guntur di Pontianak, Selasa.
Brimob Polda Kalbar saat ini menerjunkan tim investigasi dengan menugaskan Kasi Provost turun langsung ke lokasi kejadian.
Baca juga: Masyarakat terkena peluru hampa alami luka ruam kulit
Mengenai keberadaan anggota Brimob di lokasi perusahaan perkebunan itu, dia menjelaskan, keberadaan personel Brimob di perusahaan itu sesuai dengan tugas pokok Polri, yakni menjaga kamtibmas, penegakan hukum, memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
"Berdasarkan tugas pokok itu, perusahaan minta bantuan pengamanan kepada kami karena diduga banyaknya kasus pencurian atau penjarahan sawit di perusahaan tersebut. Berdasarkan hal itu, anggota kami berada di perusahaan untuk melakukan pengamanan," katanya.
Ia menegaskan tidak secara tiba-tiba anggota Brimob menerima permintaan dari perusahaan. "Iya tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) juga kami menerima permintaan tersebut. Sebelumnya kami telah mengecek perusahaan sawit itu, apakah (penanganan massa) sudah sesuai aturan atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Walhi Kalbar desak pihak terkait usut tuntas dugaan penembakan warga
Kalau sudah sesuai aturan, katanya, kemudian dari Polri memberikan atensi karena ada permintaan tersebut. Setelah itu baru menerjunkan personel Brimob untuk melakukan pengamanan.
Kehadiran personel Brimob ke perusahaan tersebyt, menurut dia, itu resmi melakukan pengamanan. "Ada surat perintahnya, tidak liar, dan tidak semau kami sendiri," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar Jansen A. Panjaitan mengatakan penegakan hukum oleh anggota Brimob karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata petugas.
Baca juga: Keributan di Perkebunan PT Arrtu PDBE Berawal Aksi Penangkapan DPO
"Bahkan seorang anggota BKO (bawah kendali operasi) Brimob Polda Kalbar terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri, atas nama Briptu Sandy Biantoro, yang selanjutnya dilakukan visum," katanya.
Dia menjelaskan anggota BKO Brimob melakukan langkah penegakan hukum karena warga berusaha merampas senjata anggota yang sedang bertugas.
Dia menjelaskan masyarakat yang terkena tembak peluru hampa tersebut yakni Ji'i, dan Suharjo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang dengan Nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU Perkebunan Pasal 107 Jo pasal Pencurian.
Baca juga: Kabid Humas: Penegakan hukum karena warga berusaha merebut senjata anggota
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022