Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurunkan tim pengawas untuk meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga pangan.
"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga ini," kata Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan di Jakarta, Jumat.
Sesuai dengan Pasal 35 jo 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menurut dia, penurunan tim ke lapangan guna meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga beberapa komoditas pokok masyarakat seperti daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah dan cabai rawit akhir-akhir merupakan tugas dan kewenangan yang harus dijalankan.
Sebagaimana diberitakan, ia mengatakan kenaikan harga beberapa bahan pangan telah mencapai di atas lima persen dibandingkan harga pada Juni. Bahan pokok pangan itu adalah cabai rawit (naik 63 persen) bawang merah (49 persen) daging ayam ras (19,5 persen) dan telur ayam ras (9,32 persen), sementara daging sapi naik hingga 41 persen.
KPPU, menurut dia, memahami bahwa dalam pasar persaingan yang sehat harga suatu komoditas akan naik ketika permintaan (demand) lebih tinggi daripada ketersedian (supply). Harga ini semakin tinggi manakala jumlah permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut.
Namun, ketika ketersediaan dinyatakan cukup maka amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63 persen, ujar dia.
Untuk itu, lanjutnya, KPPU sedang menyelidiki dugaan kartel dari kenaikan harga daging sapi yang pernah naik hingga 50 persen pada awal tahun ini. Kenaikan harga daging sapi yang tidak lebih rendah pada masa puasa seperti sekarang turut pula menjadi bagian dari penyelidikan ini.
Hal serupa dilakukan oleh KPPU terhadap komoditas pangan lain. Kartel, ia mengatakan adalah tindakan perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga (pasal 5), pengaturan wilayah pemasaran (pasal 9) dan pengaturan suplai (pasal 11).
Perilaku kartel dengan menahan atau menimbun barang ini menjadi perhatian dan kewaspadaan KPPU khususnya di saat bulan puasa ini dan menjelang lebaran nanti, di mana tingkat permintaan masyarakat amat tinggi. Ia mengatakan Komisi Negara memperingatkan para pelaku usaha agar tidak berspekulasi dengan mencoba-coba melakukan kartel ini.
"Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan kami ternyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel ini," ucapnya.
Selain itu terkait dengan kebijakan penyediaan suplai oleh Pemerintah khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor, KPPU setelah mencermati proses penyelidikan yang sedang berjalan dari daging sapi yang didalamnya juga menyangkut kebijakan impor, menekankan pentingnya pengawasan atas realisasi impor ini.
"KPPU memandang penting untuk mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Pertanian untuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui SPI dan RPP-nya, agar sesuai dengan time frame yang telah ditetapkan," kata Saidah.
Ia mengatakan khawatir jika realisasi impor tidak sesuai kerangkan waktunya maka kestabilan ketersediaan di pasar dalam enam bulan ke depan akan terganggu.