Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Audit Investigasi rekayasa kasus yang dibentuk Kepolisian Daerah yang ditugaskan selama dua bulan, yakni dari Juni hingga Juli, telah merekomendasikan kepada korban yang diduga menjadi korban rekayasa kasus agar membuat laporan balik.
"Selama dua bulan dibentuk, kami telah menerima enam laporan dari masyarakat yang diduga menjadi korban rekayasa kasus oleh tim penyidik kepolisian," kata Ketua Tim Audit Investigasi Polda Kalbar, Kombes (Pol) Widodo di Pontianak, Sabtu.
Keenam laporan korban yang diduga menjadi korban rekayasa kasus tersebut, yakni surat pengaduan LSM DPD Gaib Kalbar atas nama Rudi Supriyadi yang melaporkan tentang penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan perkara penadahan dengan tersangka Arifuddin.
Kemudian, dugaan rekayasa kasus perkara pembunuhan Harnovia Fitriani, kasus Andri Gustika Sari yang melaporkan adanya keberpihakan penyidik dengan tersangka Isfahriazal, kasus dugaan kriminalisasi atau rekayasa kasus yang dilakukan oleh Alex Tantra dengan penyidik Polresta Pontianak terhadap Atang, Herykan.
Kasus perkara transaksi jual beli emas sebanyak empat kilogram dengan Alex Tantra, dan terakhir pengaduan MD La Ode tentang dugaan adanya rekayasa kasus yang dilakukan penyidik Polsekta Pontianak Timur.
"Kami sudah mengambil langkah, seperti mengundang pelapor, terlapor, melakukan intogerasi dan klarifikasi, konfrontir, gelar perkara dan mengumpulkan bukti. Hasilnya untuk kasus laporan DPD Gaib Kalbar sudah dinyatakan P21 dan sudah tahap dua, tersangka Arifuddin sudah memenuhi unsur pasal 480 KUHP penadahan barang yang diduga hasil kejahatan," ungkap Widodo.
Sementara, terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin akan ditindak lanjuti oleh Bid Propam Kalbar, katanya.
Untuk kasus dugaan rekayasa kasus perkara pembunuhan Harnovia Fitriani, yang penanganan perkaranya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pontianak sudah selesai, dua tersangka yang sudah mendapatkan vonis dari pengadilan masing-masing 14 tahun penjara.
Dua kasus yang melibatkan Alex Tantra, dia mengatakan untuk pelapor Atang bahwa dua perkara yang dilaporkan diduga rekayasa, yakni penipuan dan pengrusakan sudah mendapatkan putusan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan kejahatan yang disangkakan.
Terhadap para penyidik yang menangani perkara sudah mendapatkan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukannya, kata Widodo.
"Kami menyarankan kepada Atang untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana adanya laporan palsu yang dilakukan Alex Tantra," ujarnya.
Sementara kasus yang dilaporkan Herykan, kata Widodo, hasil audit diperoleh indikasi pemaksaan kasus perdata menjadi pidana, hal itu dibuktikan bahwa pelapor dinyatakan oleh keputusan Pengadilan Negeri hingga tingkat MA tidak terbukti bersalah melakukan penipuan.
Namun terhadap adanya rekayasa kasus yang ditangani penyidik tidak dapat ditindak lanjuti karena penyidik yang menangani telah meninggal dunia.
"Temuan tim kasus Herykan perkara perdata dan dapat menempuh upaya hukum lain, yakni perdata sesuai putusan peradilan," kata Ketua Tim Audit Investigasi Polda Kalbar.
(U.A057/Y008)