Polres Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,022 gram yang telah diungkap dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sekadau. 

Hadir diantaranya perwakilan Kejari Sekadau Hendrik Payol, Kepala Puskesmas Selalong, Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin, pejabat utama beserta penyidik dan penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Sekadau. 

"Barang bukti diaduk dalam ember berisi air panas dan deterjen, setelah larut kemudian dibuang ke selokan yang disaksikan para undangan yang hadir," kata Wakapolres Sekadau Kompol Aminuddin di Sekadau, Jumat.

Barang bukti jenis sabu dengan berat bersih 3,022 gram itu merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku berinisial SP. 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk kemudian dites menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil positif mengandung Methamphetamin. Setelah itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam ember berisi air panas yang telah dicampur dengan deterjen.

"Pengawasan dilakukan secara melekat kepada seluruh personel Polres Sekadau agar tidak melakukan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Apabila personel Polres Sekadau kedapatan terlibat narkotika, tidak ada toleransi dan akan di proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Gansi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022