Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Santosa mendesak kepada Kepala Desa Ipoh Emang Kecamatan Kayan Hilir untuk segera membayarkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desanya yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. 

Desakan itu disampaikan Santosa usai menerima pengaduan dari 6 orang perangkat Desa Ipoh Emang yang siltapnya belum dibayar oleh kades mereka, Selasa (7/6). Dia mengatakan, kedatangan 6 orang perangkat desa tersebut, untuk mengadukan kebijakan kepala desa yang tidak membayar gaji. Dari 8 perangkat desa yang ada, 2 orang sudah dibayar SILTAP-nya. Sedangkan 6 orang belum dibayar gajinya. 

“Menurut pengakuan para perangkat desa, tidak dibayarnya gaji mereka karena masalah politis. Sebab saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, sebanyak 6 perangkat desa ini tidak mendukung Kades tersebut,” kata Santosa.

Santosa menyesalkan adanya gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan.

“Seharusnya, hal seperti ini tidak terjadi pada pemerintahan desa. Siltap atau gaji perangkat desa merupakan hak perangkat desa, selama mereka masih bekerja dan belum ada SK pemecatan,” katanya. 

Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang untuk mempertanyakan masalah tersebut. “Saya akan panggil dinas terkait untuk mengetahui secara jelas permasalahan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Lusianus Leoando, Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Ipoh Emang mengatakan, gaji perangkat desa yang belum dibayar dimulai dari bulan Januari hingga Mei 2022.

“Masalah ini belum ada titik temu sampai hari ini. Makanya kami bertemu dengan Komisi A. Siang ini kami juga dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD),” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya mengadukan masalah tersebut karena ingin hak perangkat desa dibayar. Serta ingin bekerja sesuai aturan.

 “Kami bukan ingin melawan kebijakan Kades. Tapi yang namanya pimpinan juga harus patuh aturan, tidak boleh semena-mena,” tegasnya.

Terpisah, Kades Ipoh Emang Kecamatan Kayan Hilir, Viktorius Kamisius Yosi menegaskan pemberian SP pada 6 perangkat desa sudah sesuai prosedur.

Tidak terkait masalah politik atau ingin mencari-cari kesalahan. Penegasan itu disampaikan nya menyikapi klaim perangkat desa yang menyebut tidak dibayarkan nya SILTAP karena ingin mencari-cari kesalahan karena tidak mendukung saat Pilkades.

“Saya memberikan SP pada mereka bukannya tanpa dasar. Ini terkait dengan kedisiplinan, mereka sering tidak masuk kerja. Sebelum SP 1 dikeluarkan, mereka dua kali saya tegur,” ungkap Viktor pada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Viktor mengungkapkan, 6 perangkat desa tersebut jarang masuk sejak bulan Oktober 2021. Meski demikian, Siltap atau gaji yang bersangkutan telat dibayar hingga akhir tahun.

“Saya sudah mengingatkan mereka agar melaksanakan hak dan kewajiban. Namun mereka tetap jarang masuk kerja. Akhirnya mereka saya berikan SP 1 tanggal 14 Maret 2022. SP 2 tanggal 26 April dan SP 3 tanggal 6 Juni 2022,” ungkapnya.

Dikatakan Viktor, sejak SP 1 dikeluarkan, 6 perangkat desa tidak masuk sama sekali. Makanya dirinya memutuskan menahan siltap perangkat desa hingga memberikan SP 2.

“Setelah SP 2, saya memberikan kesempatan pada mereka agar melampirkan laporan pekerjaan harian dan siltap akan dibayar. Namun tak juga diindahkan,” katanya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sempat dilakukan media di desa hingga kecamatan. Namun belum ada kesepakatan.

“Terakhir mediasi dilaksanakan di DPMPD Sintang tanggal 7 Juni 2022,” ungkapnya.

Akibat 6 perangkat desa tidak masuk, Viktor menyebut jalannya pemerintahan desa tidak terganggu.

Namun untuk beban kerja tentu terpengaruh karena harus ditangani oleh orang lain.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022