Mantan Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta pemerintah daerah serius menangani permasalahan hutan adat karena dengan adanya hutan adat tersebut kelestarian dan pelindungan terhadap alam akan bisa terus terjaga.

"Kita berdiskusi, bercerita, dan saling memberi masukan berkaitan dengan pengusulan hutan adat maupun pengelolaan hutan adat, dan semoga dengan adanya program hutan adat dari Bapak Presiden Jokowi ini bisa berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan juga pelestarian adat budaya dayak di Kalimantan," katanya di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Karolin Margret Natasa saat menjadi pembicara bersama Raja Mempawah Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim yang juga menjadi pemateri pada Gebyar Vaksin dan Lokakarya Pelestarian Hutan Adat Dayak di Kabupaten Mempawah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM).

Ia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membuka ruang dan pengakuan terhadap masyarakat adat sehingga hal tersebut harus dimanfaatkan oleh masyarakat adat seperti masyarakat adat Dayak di Kabupaten Mempawah, khususnya dan Kalimantan barat pada umumnya.

Ia menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Landak periode 2017-2022 berusaha mengusulkan hutan adat di daerah itu dan perjuangan tersebut membuahkan hasil, karena ada dua hutan adat yang diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019 yakni Hutan Adat Samabue, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin dengan luas area 900 hektare dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas area 210 hektare.

"Kesimpulan dalam diskusi kita ini untuk pengusulan hutan adat itu memang memerlukan campur tangan pemerintah, jadi proses verifikasi, validasi bahkan dari proses identifikasi itu pemerintah harus proaktif," tuturnya.

Oleh karena itu, dalam putusan MK disebutkan bahwa bupati harus membuat panitia yang akan membantu mendampingi secara teknis masyarakat adat agar mereka bisa mengidentifikasi apa yang menjadi haknya, kemudian menyampaikan usulan kepada kepala daerah dan Presiden melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Karolin mengingatkan sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 bahwa semua masyarakat adat seluruh Indonesia boleh mengusulkan hutan adat mereka. Hal itu karena dalam menjaga pelestarian lingkungan semua pihak harus terlibat dan saling bekerja sama demi menjaga hutan tetap ada dan masyarakat adat dapat hidup dari hasil hutan tersebut.

"Putusan MK itu untuk semua masyarakat adat se-Indonesia, bukan hanya untuk masyarakat adat Dayak. Tetapi karena saya latar belakangnya adalah putri Dayak jadi kami tentu berbicara dalam konteks masyarakat Dayak, namun demikian di Mempawah yang sangat beragam, saya yakin juga masih memiliki lembaga-lembaga adat, komunitas-komunitas adat lain yang masih hidup dan sangat berpengaruh di tengah masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Karolin dorong masyarakat Landak usulkan lahan hutan adat

Baca juga: Sutarmidji minta masyarakat jaga kelestarian habitat hutan adat

Baca juga: Bupati Landak berterimakasih kepada Presiden terkait Hutan Adat

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022