Rancangan undang - undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dianggap sangat berpihak kepada perempuan, hal itu disampaikan oleh anggota Komisi C DPRD Sintang, Mainar Puspa Sari. Untuk itu dirinya menegaskan, sangat setuju dengan DPR RI yang akan mengesahkan RUU KIA tersebut.
"Saya sangat setuju jika cuti melahirkan paling sedikit enam bulan sesuai tercantum dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA),” katanya.
Dikatakan dia, pihaknya sangat mendukung RUU tersebut dijadikan undang-undang. Melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.
Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kalau saya, sangat setuju dengan RUU KIA yang mengatur cuti ibu melahirkan menjadi enam bulan. Karena proses persalinan dan pemulihan pasca lahir normal maupun operasi membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Ini penting buat stamina ibu agar siap ketika kembali bekerja,” tegas Mainar.
Kemudian, kata dia, dari segi kesiapan mental ibu kembali bekerja di luar rumah tentunya lebih baik setelah enam bulan pasca persalinan.
Dikatakan dia, waktu enam bulan setelah melahirkan juga sangat penting bagi ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayinya.
“Dengan cuti enam bulan, ibu bisa fokus memberikan ASI eksklusif pada bayi. Kalau harus bekerja, tentu pemberian ASI tidak begitu maksimal. Bayi juga sudah bisa ditinggal bekerja setelah usia bayi enam bulan,” ucapnya.
Dikatakan politisi dari Sintang Kota ini, keterikatan secara fisik antara ibu dan bayi sejak lahir sampai usia enam bulan akan juga terbangun lebih erat.
“Nah waktu enam bulan cuti setelah melahirkan akan membangun kedekatan nya secara fisik sebelum si ibu memulai bekerja di luar rumah."
"Itu juga memberikan keleluasaan bagi ibu selama cuti untuk lebih maksimal bersama buah hati tentunya,” ujarnya.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan.
Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Saya sangat setuju jika cuti melahirkan paling sedikit enam bulan sesuai tercantum dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA),” katanya.
Dikatakan dia, pihaknya sangat mendukung RUU tersebut dijadikan undang-undang. Melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.
Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kalau saya, sangat setuju dengan RUU KIA yang mengatur cuti ibu melahirkan menjadi enam bulan. Karena proses persalinan dan pemulihan pasca lahir normal maupun operasi membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Ini penting buat stamina ibu agar siap ketika kembali bekerja,” tegas Mainar.
Kemudian, kata dia, dari segi kesiapan mental ibu kembali bekerja di luar rumah tentunya lebih baik setelah enam bulan pasca persalinan.
Dikatakan dia, waktu enam bulan setelah melahirkan juga sangat penting bagi ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayinya.
“Dengan cuti enam bulan, ibu bisa fokus memberikan ASI eksklusif pada bayi. Kalau harus bekerja, tentu pemberian ASI tidak begitu maksimal. Bayi juga sudah bisa ditinggal bekerja setelah usia bayi enam bulan,” ucapnya.
Dikatakan politisi dari Sintang Kota ini, keterikatan secara fisik antara ibu dan bayi sejak lahir sampai usia enam bulan akan juga terbangun lebih erat.
“Nah waktu enam bulan cuti setelah melahirkan akan membangun kedekatan nya secara fisik sebelum si ibu memulai bekerja di luar rumah."
"Itu juga memberikan keleluasaan bagi ibu selama cuti untuk lebih maksimal bersama buah hati tentunya,” ujarnya.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan.
Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022