Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jonedhi meminta dinas terkait dalam penyaluran bantuan alat Set TopBox (STB) gratis nantinya agar tepat sasaran yakni kepada masyarakat kurang mampu.

"Kemudian mulai melakukan sosialisasi rutin terkait kebijakan migrasi televisi analog ke digital kepada masyarakat," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Baca juga: Provinsi Kaltim segera beralih ke siaran televisi digital
Baca juga: Perpindahan sistem tv analog ke digital tingkatkan kualitas
Baca juga: Kemenkominfo Hentikan Izin Penyelenggaraan TV Analog

Ia mengatakan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami kebijakan migrasi saluran televisi.

"Terutama masyarakat di pedalaman. Sementara kita tahu, televisi menjadi sarana informasi utama bagi masyarakat yang tinggal di perkampungan," jelas dia.

Jonedhi menilai, kebijakan migrasi saluran televisi merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan inovasi di era digitalisasi. Kebijakan itu dinilai baik. Namun belum disertai dengan pemahaman informasi yang masif dan merata kepada seluruh masyarakat.

Baca juga: Kominfo siap migrasi ke siaran digital mulai 17 Agustus mendatang
Baca juga: Tips memilih set top box untuk siaran televisi digital
Baca juga: Sepanjang April ini ada lima drama seru untuk ditonton

"Pada dasarnya sosialisasi secara ekstra perlu dilakukan pemerintah agar masyarakat paham maksud dan tujuan migrasinya saluran TV analog ke digital tersebut," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sambungnya, penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan melalui tiga tahap.

Baca juga: ANTARA pasang TV Robot di Bandara Supadio Pontianak perluas jaringan distribusi
Baca juga: Migrasi tv analog ke digital buka peluang tv lokal
Baca juga: Kapolda Papua Barat ajak masyarakat untuk bijak pilih tontonan

Tahap pertama, dilakukan pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Tahap kedua, dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Serta tahap ketiga akan dilakukan pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Kemudian, lanjut dia, untuk mengakses siaran televisi digital, terdapat dua cara. Pertama dengan menggunakan tambahan alat Set Top Box (STB). Kedua, dengan cara membeli langsung saluran telivisi digital sekaligus perangkatnya.

Baca juga: 18 TV Digital Siaran pada 2015
Baca juga: Menkominfo Sahkan Peraturan Baru TV Digital
Baca juga: Tontonan akhir pekan : "Luca", persahabatan sehangat musim panas

"Dari yang saya baca, pemerintah sendiri telah membuat skema memberikan bantuan alat STB kepada masyarakat kurang mampu. Tentunya dengan syarat tertentu," tuturnya.

Sementara untuk Kabupaten Bengkayang, Jonedhi meminta agar alat STB itu didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya, dalam waktu dekat. Salah satu upaya yang dilakukan bisa dengan menggandeng pihak ketiga.

Baca juga: 41 LPS Telah Daftar Seleksi TV Digital
Baca juga: Indonesia -China Kerja Sama Implementasi TV Digital
Baca juga: Kegiatan alat berat di lokasi TMMD Kodim 1206/PSB jadi tontonan warga

Jonedhi juga meminta agar pembagian STB gratis tersebut jangan sampai justru dinikmati orang yang mampu karena alasan tertentu.

"Mohon perhatikan aspek sasaran penerima STB gratis ini, agar tepat sasaran. Harus mengutamakan kalangan masyarakat yang kurang mampu," pesannya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022