Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat mengatakan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kayong Utara dikarenakan kouta yang disetujui oleh BPH Migas hanya 3.699 KL atau 26,35 persen saja dari kebutuhan yang diajukan oleh Pemda yaitu sebesar 14.037,88 KL
"Pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah mengusulkan kebutuhan JBT / Minyak Solar sebanyak 14.037,88 KL, namun berdasarkan Surat Kepala BPH Migas Nomor T-286/MG.01/BPH/2022, yang kemudian dipertegas dengan Surat Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat Nomor 671/1923/DPPESDM, maka besaran kuota JBT / Minyak Solar yang diberikan di Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2022 hanya sebesar 3.699 KL atau hanya sebesar 26,35 persen, yang tersebar pada beberapa SPBU / SPBUN yang ada di Kabupaten Kayong Utara," terang Erwan di Sukadana.
Baca juga: Pengusaha angkutan kapal - barang di Kayong Utara sulit mendapatkan Solar
Menurutnya, berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, Minyak Solar masuk kedalam Jenis BBM Tertentu (JBT), yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. Namun idealnya hanya dapat digunakan oleh konsumen pengguna tertentu, seperti Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum, dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
"Yang diperbolehkan menggunakan minyak solar, yaitu pada sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau maupun penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur, dimana dalam hal ini adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau dikenal juga dengan BPH Migas, pada lokasi atau titik serah yang juga telah ditentukan,"jelasnya
Baca juga: Kayong Utara gandeng SPBB salurkan 8.000 liter solar subsidi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan BBM jenis solar di negeri bertuah tersebut salah satunya dengan berkoordinasi dengan Sumber Alam Utama Kalbar (SAUK) Pertamina Ketapang, PT. Pertamina (Persero) Wilayah Kalbar, hingga koordinasi ke BPH Migas
"Kedepannya, untuk memperkuat usulan kebutuhan JBT / Minyak Solar di Kabupaten Kayong Utara, seyogyanya harus dilengkapi juga dengan data dukung berupa kebutuhan JBT / Minyak Solar dari masing-masing sektor usaha. Sehingga usulan kebutuhan tersebut dapat divalidasi dan dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Nelayan: Kabupaten Kayong Utara Butuh SPDN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah mengusulkan kebutuhan JBT / Minyak Solar sebanyak 14.037,88 KL, namun berdasarkan Surat Kepala BPH Migas Nomor T-286/MG.01/BPH/2022, yang kemudian dipertegas dengan Surat Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat Nomor 671/1923/DPPESDM, maka besaran kuota JBT / Minyak Solar yang diberikan di Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2022 hanya sebesar 3.699 KL atau hanya sebesar 26,35 persen, yang tersebar pada beberapa SPBU / SPBUN yang ada di Kabupaten Kayong Utara," terang Erwan di Sukadana.
Baca juga: Pengusaha angkutan kapal - barang di Kayong Utara sulit mendapatkan Solar
Menurutnya, berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, Minyak Solar masuk kedalam Jenis BBM Tertentu (JBT), yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. Namun idealnya hanya dapat digunakan oleh konsumen pengguna tertentu, seperti Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum, dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
"Yang diperbolehkan menggunakan minyak solar, yaitu pada sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau maupun penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur, dimana dalam hal ini adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau dikenal juga dengan BPH Migas, pada lokasi atau titik serah yang juga telah ditentukan,"jelasnya
Baca juga: Kayong Utara gandeng SPBB salurkan 8.000 liter solar subsidi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan BBM jenis solar di negeri bertuah tersebut salah satunya dengan berkoordinasi dengan Sumber Alam Utama Kalbar (SAUK) Pertamina Ketapang, PT. Pertamina (Persero) Wilayah Kalbar, hingga koordinasi ke BPH Migas
"Kedepannya, untuk memperkuat usulan kebutuhan JBT / Minyak Solar di Kabupaten Kayong Utara, seyogyanya harus dilengkapi juga dengan data dukung berupa kebutuhan JBT / Minyak Solar dari masing-masing sektor usaha. Sehingga usulan kebutuhan tersebut dapat divalidasi dan dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Nelayan: Kabupaten Kayong Utara Butuh SPDN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022